Hasilnya, ditetapkan UMK 2014 di lima kabupaten/kota di DIY mengalami kenaikan beragam mulai dari 4,3 persen hingga 13 persen dibandingkan tahun 2013.
“Seluruh provinsi di Jawa sepakat untuk menetapkan Upah Minimum Kota (UMK), bukan Upah Minimum Provinsi (UMP). Sehingga acuan untuk rekomendasi pengupahan berupa UMK 2014,” tutur Sri Sultan dijumpai usai rapat koordinasi di kantornya di Gedung Wilis Kompleks Kepatihan Yogyakarta.
Hasil rapat menetapkan, UMK Kota Yogyakarta 2014 sebesar Rp 1.173.300, naik sekitar 10,14 persen dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp 1.065.274. Sedangkan untuk UMK Sleman ditetapkan Rp 1.127.000, naik 9,8 persen disbanding UMK 2013 sebesar Rp 1.026.181.
UMK Bantul mengalami kenaikan tertinggi yakni 13,2 persen, dari Rp 993.484 pada 2013 menjadi Rp 1.125.500 pada 2014. Lantas UMK Kulonprogo sebesar Rp 1.069.000, naik 12 persen dari Rp Rp 954.339 pada 2013. Terakhir, UMK Gunungkidul 2014 ditetapkan Rp 947.114 dari sebelumnya Rp 947.114 pada 2013.
“Ketetapan UMK ini sudah kesepakatan Dewan Pengupahan yang mewakili tripartid, yakni serikat buruh diwakili SPSI, pengusaha diwakili Apindo dan pemerintah,” ucap Ngarso Dalem.
Berikut Daftar Kenaikan UMK di Yogyakarta:
Kota Yogyakarta : Rp 1.065.247 (2013) menjadi Rp 1.173.300 (2014) – naik 10,14 persen
Sleman : Rp 1.026.181 (2013) menjadi Rp 1.127.000 (2014) -- naik 9,8 persen
Bantul : Rp 993.484 (2013) menjadi Rp 1.125.500 (2014) – naik 13,2 persen
Kulonprogo : Rp 954.339 (2013) menjadi Rp 1.069.000 – naik 12 persen
Gunungkidul : Rp 947.114 (2013) menjadi Rp 988.500 – naik 4,3 persen