"Penelusuran dilakukan pertama dari website-nya (tokobagus.com)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, pada Ahad, 6 Januari 2013.
Kasus ini bermula ketika pada 31 Desember 2012 lalu ada sebuah iklan bayi dijual di situs tokobagus.com. Iklan tersebut terpampang hingga tanggal 3 Januari 2013. Setelah itu, pihak tokobagus.com mencabutnya.
Dalam iklan tersebut, tampak dua bayi berusia sekitar 18 bulan dibanderol dengan harga Rp 10 juta per bayi. Di laman situs tersebut tertera nama Farkhan dan sebuah nomor telepon yang bisa dihubungi.{source}