Menindaklanjuti surat Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
tersebut, telah ditetapkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor
422/BKD/2013 Tentang Penetapan Rincian Alokasi Formasi Calon Pegawai
Negeri Sipil Daerah Untuk Pelamar Umum Provinsi Kalimantan Barat Tahun
2013, dengan rincian terlampir.
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil
Daerah Provinsi Kalimantan Barat Formasi Tahun 2013 dilaksanakan dengan
berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Tentang
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian
Negara Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon
Pegawai Negeri Sipil.
1. Persyaratan Umum :
- a. Pelamar adalah Warga Negara Indonesia;
- b. Memiliki Kartu Tanda Penduduk;
- c. Syarat usia pelamar :
- (1). Paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling t inggi 35 (t iga puluh lima) tahun pada saat pelamaran;
- (2). Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar/ I jazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.
- d. Tidak terlibat langsung atau tidak langsung dalam suatu gerakan yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
- e. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu t indak pidana;
- f. Tidak pernah diberhent ikan dengan hormat t idak atas permintaan sendiri atau t idak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri atau diberhent ikan t idak dengan hormat sebagai Pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta;
- g. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri;
- h. Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai polit ik;
- i. Memiliki I jazah/Surat Tanda Tamat Belajar yang sesuai dengan bidang tugas/ jabatan;
- j . Mempunyai kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
- k. Berkelakuan baik;
- l. Sehat jasmani dan rohani;
- m. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah;
- n. Tidak mengkonsumsi/menggunakan narkot ika, psikotropika, prekursor dan zat adikt if lainnya.
Ketentuan Lain :
- Berkas lamaran yang sudah disampaikan dan telah memenuhi persyaratan administrasi menjadi milik Panitia.
- Pelamar hanya diperkenankan melamar 1 (satu) jenis jabatan. Apabila ditemukan pelamar mendaftar lebih dari 1 (satu) jenis jabatan, maka berkas lamaran yang bersangkutan akan dibatalkan dan dinyatakan t idak lulus dalam seleksi administrasi.
- Untuk menjamin terlaksananya sistem Pengadaan CPNS Daerah Provinsi
Kalimantan Barat formasi tahun 2013 yang obyekt if dan bebas dari
praktek KKN, diingatkan kepada pelamar/orang tua/wali/pihak-pihak yang
memiliki kepent ingan tertentu untuk t idak melakukan
pendekatan-pendekatan, negosiasi dan menjanj ikan sesuatu dengan
pihak-pihak terkait dalam pengadaan CPNS (Panit ia Pengadaan CPNS Daerah
Dan Pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat), kecuali hal-hal yang
berhubungan dengan administrasi yang diperlukan sebagai persyaratan.
apabila hal tersebut dilakukan maka akan diambil t indakan sebagai
berikut :
- Bagi pelamar yang bersangkutan langsung dinyatakan gugur ; dan
- Bagi pihak-pihak yang terkait (Panit ia Dan Pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat) akan dikenakan sanksiberupa t indakan disiplin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk pengumuman selengkapnya, silakan unduh file berikut ini :
- Pengumuman Penerimaan CPNS 2013 Pemprov Kalimantan Barat : Klik Disini
- Daftar Formasi Penerimaan CPNS 2013 Pemprov Kalimantan Barat : Klik Disini
- Lampiran Surat Pernyataan Penerimaan CPNS 2013 Pemprov Kalimantan Barat : Klik Disini