Kabareskrim: 170 WNA yang Ditangkap Sindikat Scamming Internasional

Jakarta - Mabes Polri membenarkan adanya penangkapan ratusan warga negara asing terkait kejahatan cyber crime. Mereka adalah sindikat ahli scamming internasional.

"Yang hari ini ditangkap sindikat scamming. Lainnya masih kita dalami," kata Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (9/6/2011).

Menurut Ito, para WNA yang ditangkap merupakan pelaku cyber crime yang sudah diburu polisi di sejumlah negara. Mereka melakukan kejahatan penipuan melalui dunia maya.

"Modusnya macam-macam. Nantilah ini masih diproses dulu, nanti juga kita sampaikan," kilahnya.

Apakah ada diantara mereka pelaku kejahatan hacker? "Belum, sementara baru scamming saja," jawab Ito.

Menurut informasi yang dihimpun detikcom, jumlah WNA yang ditangkap mencapai 177 orang. Mereka umumnya melakukan scamming dan penipuan lewat dunia maya.

Para pelaku ditangkap di lokasi berbeda. "Ada yang di Tangerang Selatan ada yang di Pantai Indah Kapuk dan sejumlah tempat lainnya," kata sumber kepolisian yang enggan disebut namanya.

Jaringan ini termasuk mafia internasional yang sudah lama beroperasi. Saat ini Tim Mabes Polri dan Polda Metro Jaya masih mengembangkan kasus ini di sejumlah tempat.

"Ada juga sejumlah warga negara Indonesia tapi tidak banyak," tandasnya.detikcom

 
Informasi-Informasi Saja Copyright © 2009 - 2013, Designed by Bie Themes