
"Kalau mereka serius menangani ini sebenarnya sudah bisa diatasi dan ratusan nasabah tidak perlu kehilangan uang," kata Edmon, Minggu (24/1/2010).
Menurut dia, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sudah cukup baik dan mengakomodasi persoalan perbankan. UU ini, lanjut dia, juga sesuai standar global karena siapapun yang melakukan pelanggaran menyangkut kejahatan perbankan bisa dikenai pidana sesuai dengan UU tersebut.
"UU-nya sudah cukup standar, semuanya sudah terjamah. Hanya saja penerapanya yang kurang maksimal," terangnya.
Dia juga menjelaskan, pihak perbankan harus bertanggungjawab kepada para nasabah yang merasa dirugikan dengan aksi pembobolan rekening tersebut. Karena, menurut UU ITE, pihak yang paling bertanggung jawab atas kejadian tersebut adalah penyelenggara elektronik atau perbankan.
"Pihak bank harus bertanggungjawab mengganti kerugian nasabah bukan melepas tanggungjawab," ungkapnya.
Menurut dia, kasus ini harus menjadi pelajaran bagi kalangan perbankan untuk lebih meningkatkan keamanan dan memberikan edukasi ke nasabah tentang cara baik menggunakan ATM. Selain itu, standar pelayanan kepada nasabah juga harus lebih ditingkatkan.
"Saya merasa, bank belum menjalankan kewajibanya dengan benar. Kalau tidak mau mengeluarkan biaya besar untuk melindungi nasabah, ya jangan paksa para nasabah menggunakan ATM," pungkasnya. (okezone)