LSM yang terdiri dari ICW, Forum
Informasi dan Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (FIK-Onrop Sulsel),
Malang Corruption Watch (MCW), Pokja 30 Samarinda, Masyarakat
Transparansi Banten (MATA Banten), dan Sentra Advokasi untuk Hak
Pendidikan Rakyat (Sahdar Medan) itu meminta masyarakat Indonesia ikut
memantau proses seleksi CPNS agar transparan.
“Pemantauan yang kami lakukan ini ingin
mengajak masyarakat untuk memantau proses rekrutmen CPNS,” ujar Siti
Juliantari Rahman dari Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW dalam
jumpa pers di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (1/09/2013).
Ia menuturkan, proses rekruitmen CPNS
sarat dengan penyimpangan, mulai dari proses pendaftaran sampai pada
penetapan kelulusan peserta. Ia menambahkan, masih terjadi kecurangan,
kebocoran soal, praktik suap maupun perjokian dalam perekrutan itu.
Di tempat yang sama, Asfianur mewakili
Pokja 30 dari Samarinda mengatakan, adanya penyelewenan dalam rekrutmen
di berbagi daerah, salah satunya Samarinda, “Di samarinda kebanyakan
yang terjadi penyelewengan ada dalam pembagian soal,” ujarnya.
Permasalahan lain terjadi pada
pendaftaran dengan sistem online. Dalam hal ini, kata Asfianur, peserta
mungkin saja mengalami masalah saat pendaftaran, apalagi peserta yang
pertama kali mendaftar secara online.
Penerimaan CPNS di seluruh Indonesia
dihentikan sementara sejak 1 September 2011 hingga dengan 31 Desember
2012. Tahun ini penerimaan CPNS dibuka kembali, kecuali bagi peserta
CPNS dari pendidikan kedinasan, seperti lulusan Institut Pemerintahan
Dalam Negeri dan penerimaan untuk pengganti PNS yang pensiun di sektor
kesehatan dan pendidikan.
Penggantian tenaga yang pensiun di bidang
kesehatan dan pendidikan tetap dilakukan untuk mencegah gangguan pada
layanan masyarakat. Pemerintah akan merekrut 65.000 CPNS dari pelamar
umum dan yang berasal dari honorer K-2 (Kategori 2).
Dari total formasi 65.000 CPNS tahun ini,
25.000 di antaranya akan diangkat menjadi PNS di lingkungan
kementerian/lembaga di pemerintah pusat. Adapun 40.000 PNS diangkat di
lingkungan pemerintah daerah.
Proses seleksi menggunakan metode seleksi
administrasi, tes kemampuan dasar (TKD), dan tes kemampuan bidang. TKD
dilakukan dengan menggunakan lembar jawaban komputer dan computer
assisted test.