Pengadilan: SBY Tidak Boleh Ditangkap

Pengadilan di Den Haag menolak tuntutan kelompok Republik Maluku Selatan (RMS) agar menangkap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono begitu tiba di Belanda. Keputusan pengadilan itu memenangkan argumen dari pengacara pemerintah bahwa sebagai tamu negara, Presiden Yudhoyono memiliki hak imunitas sehingga tidak bisa jadi subyek gugatan hukum.

"Presiden Indonesia tidak bisa ditahan bila berkunjung ke Belanda," demikian putusan pengadilan seperti yang diungkap oleh laman harian Belanda, De Volksrant, Rabu pagi waktu setempat. Setelah menjalani sidang kilat Selasa lalu, pengadilan hari ini menolak permintaan Presiden RMS di pengasingan, John Wattilete, agar pihak berwenang menangkap Yudhoyono terkait pelanggaran HAM di Maluku.

Sidang itulah yang membuat Yudhyono memutuskan menunda kunjungan ke Belanda selama tiga hari pada menit-menit akhir sebelum dia dijadwalkan terbang dari Jakarta, Selasa siang 5 Oktober 2010.

Dalam sidang kilat itu, RMS menuntut agar hak imunitas atau kekebalan hukum Yudhoyono dicabut sehingga bisa ditangkap. Menurut RMS, Yudhoyono bertanggungjawab dalam pelanggaran HAM atas para simpatisan RMS di Maluku. Dengan menggunakan data dari Amnesty International dan Human Rights Watch, RMS menilai pemerintah Indonesia masih menahan 93 orang di Maluku sehingga harus dibebaskan.

Namun, pengacara negara bernama Wemmeke Wisman menyatakan tuntutan RMS itu tidak pada tempatnya. Menurut hukum, kepala negara yang menjadi tamu pemerintah Belanda menyandang hak imunitas sehingga tidak bisa menjadi subyek tuntutan hukum.vivanews

 
Informasi-Informasi Saja Copyright © 2009 - 2013, Designed by Bie Themes