MAHKAMAH KONSTITUSI
REPUBLIK INDONESIA
PENGUMUMAN
NOMOR 2182/KP.03.00/X/2010
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN ANGGARAN 2010
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 221.1 Tahun 2010, tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Mahkamah Konstitusi Tahun Anggaran 2010, dengan ini Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi memberi kesempatan kepada seluruh Warga Negara Republik Indonesia untuk menjadi Calon PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi dengan ketentuan sebagai berikut;
A. Jenis Jabatan dan Kualifikasi Pendidikan yang dibutuhkan:
NO - NAMA JABATAN - KUALIFIKASI PENDIDIKAN - KODE JABATAN - JUMLAH
JUMLAH 25
B. Persyaratan Pelamar
C. Pengajuan Lamaran :
a. Warga Negara Indonesia;
b. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Memiliki integritas tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
e. Memiliki Kartu Pencari Kerja (Kartu Kuning) yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja;
f. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
g. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri dan anggota atau pengurus Partai Politik;
h. Sehat jasmani dan rohani.
1. Untuk S1 : minimal 21 (dua puluh satu) tahun dan maksimal 27 (dua puluh tujuh) tahun;
2. untuk S2 : minimal 23 (dua puluh tiga) tahun dan maksimal 30 (tiga puluh) tahun.
1. minimal 3,00 untuk S1;
2. minimal 3,25 untuk S2.
D. Seleksi Administrasi :
a. Foto kopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan (Surat Keterangan Lulus TIDAK BERLAKU);
b. Pas foto berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar;
c. Daftar Riwayat Hidup sesuai formulir Anak Lampiran I-c Keputusan KA BKN Nomor 11 Tahun 2002 Tanggal 17 Juni 2002 dan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai, yang tersedia dalam lampiran pengumuman ini;
d. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah;
e. Foto kopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dilegalisir;
f. Foto kopi Kartu Pencari Kerja (Kartu Kuning) yang dilegalisir;
g. Foto kopi KTP/SIM; dan
h. Foto kopi surat keterangan pendukung (bila ada) seperti TOEFL, pengalaman kerja, pengalaman organisasi, pelatihan dan sertifikat/penghargaan lainnya.
a. MERAH untuk S1;
b. BIRU untuk S2.
E. Lain-lain :
Download daftar riwayat hidup, surat pernyataan : CPNS Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia tidak dapat diganggu gugat.
Jakarta, 4 Oktober 2010
Ketua Panitia Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil
Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Tahun Anggaran 2010