Kini kasus itu, "Sudah masuk tahap penyelidikan," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Edward Aritonang di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 8 Juni 2010.
Edward mengatakan bahwa saat ini Bareskrim Mabes Polri sedang melakukan penelitian soal keaslian rekaman video itu. Penelitian itu dibantu oleh sejumlah ahli Teknologi Informasi.
"Tim Bareskrim sedang meneliti apakah ini betul suatu rekaman yang sungguh-sungguh sengaja dibuat atau tidak sengaja," kata dia.
Mabes Polri belum memutuskan untuk memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan sebelum tim IT Mabes Polri menyimpulkan keaslian rekaman itu. "IT dulu, begitu diketahui asli akan ditindaklanjuti," kata dia.
Menurut dia, jika bisa dibuktikan bukan rekayasa, maka video itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, terutama pasal 29. "Memproduksi atau membuat dan menyebarkan hukumannya paling singkat enam bulan, paling lama 12 tahun," kata dia.
Video porno mirip Ariel dan Luna Maya itu beredar sejak Kamis 3 Juni 2010 dalam situs jejaring sosial. Sedangkan video mirip Ariel dengan Cut Tari mulai beredar hari ini.vivanews