"Ya pasti kita akan minta keterangan," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi saat ditemui di Gedung BPK, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (3/6/2010).
Dia menegaskan, berdasarkan pengakuan Gayus, perusahaan-perusahaan itu diduga memberikan uang kepada Gayus. "Itu pengakuan dia. Jadi tentunya sekarang kita tidak berdasarkan pengakuan, kita harus melihat berdasarkan bukti yang kita kumpulkan," jelasnya.
Dia menegaskan, informasi dari perusahaan-perusahaan itu dibutuhkan untuk mengklarifikasi tuduhan Gayus.
"Dari keterangan itu, ada tidak bukti-buktinya. Kalau kita hanya berdasarkan keterangan, secara hukum tidak kuat, tidak merupakan bukti materiil. Yang jelas Polri tidak akan menutup-nutupi," terangnya.
Untuk penanganan dugaan kasus pajak ini, Polri juga sudah berkoordinasi dengan Ditjen Pajak. "Karena domainnya masalah pajak, kita akan koordinasi dengan Ditjen Pajak," tutupnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Independen Polri Irjen Pol Mathius Salempang menyebutkan pihak kepolisian telah dan akan memeriksa 4 perusahaan yang pernah ditangani Gayus. Mereka adalah PT Indocement, PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo, PT Dowell Anadrill Schlumberger, dan PT Exelcomindo atau kini bernama XL Axiata.
Saat dikonfirmasi Indocement mengaku telah menjalankan pajak sesuai prosedur. Perusahaan semen ini pun siap diperiksa Polri. Sedangkan XL mengaku tidak pernah berurusan dengan Gayus.detik