"Sekarang sudah masuk tahap penyelidikan," ucap Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang, seusai berkoordinasi dengan Kabareskrim Polri Komjen Ito Sumardi di Mabes Polri, Selasa (8/6/2010).
Edward mengaku, pihaknya telah melihat langsung salah satu video yang menghebohkan itu. "Jika itu bukan rekayasa, kami melihat film itu nyata-nyata sudah melanggar Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," lontar dia.
Dikatakan Edward, dalam pasal itu tertulis bahwa setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewa atau menyediakan pornografi dapat dipidana penjara paling sedikit enam bulan dan paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar. "Membuat saja sudah kena," tegasnya.
Untuk menangani kasus itu, kata Edward, penyidik Cyber Crime Mabes Polri akan bekerja sama dengan ahli teknologi informasi untuk memastikan keaslian video. "Pertama, buktikan dulu itu asli atau tidak, selanjutnya terserah penyidik," jelas dia.kompas