"Pasal 282 KUHP tentang kesusilaan, hukumannya dua tahun delapan bulan dengan denda paling tidak Rp 5.000. Tapi kalau di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) itu bisa Rp 100 juta," ungkap Farhat Abbas, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Hajar, saat dihubungi Kompas.com melalui telepon genggamnya di Jakarta, Selasa (8/6/2010).
Senin kemarin, Farhat Abbas melaporkan Luna dan Ariel ke Polda Metro Jaya atas dugaan menjadi pelaku dalam video mesum tersebut. Dalam laporannya, Luna-Ariel dianggap telah melanggar Pasal 286 KUHP dan Undang-Undang ITE nomor 11 tahun 2008, jika terbukti benar menjadi pelaku dalam video tersebut.
Menurut Farhat, pelaku dalam video tersebut pun bisa diperkarakan secara pidana. "Itu bisa ditangkap walau berdalih sebagai koleksi pribadi karena ada unsur niat dan boleh kita katakan ini ilegal," tekan Farhat.kompas