"Tapi sejauh ini belum ada yang melapor terkait pencemaran nama baik. Kalau misalkan tidak dilaporkan, pencemaran itu tidak bisa ditindaklanjuti," jelas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Boy Rafli Amar, saat ditemui Senin (7/6/2010).
Meski begitu, polisi masih bisa menindaklanjuti kasus penyebaran video porno tersebut. Polisi akan melacaknya karena ada laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya video itu.
Sekadar mengingatkan LSM Hajar Indonesia (Hukum Jamin Rakyat Indonesia) yang dipimpin Farhat Abbas, Senin (7/6/2010) ini melaporkan kasus video porno tersebut ke Polda Metro Jaya. Mereka ingin polisi menyelidiki apakah benar bintang video itu Luna dan Ariel, serta siapa yang menyebarkannya ke internet.
Dalam laporannya, LSM tersebut, menyertakan pasal 27 ayat 1 UU ITE. Farhat juga melaporkan Luna dan Ariel atas pasal 282 KUHP tentang kesusilaan.detik