"Di koran-koran kan disebutkan nama orang tersebut (Luna-Ariel). Kita tujuannya bukan untuk memenjarakan, tapi untuk menyadarkan," ujar ketua LSM Hajar Indonesia (Hukum Jamin Rakyat Indonesia), Farhat Abbas saat ditemui usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/6/2010).
Farhat mengaku belum sempat melihat video yang menggemparkan tersebut. Namun sebagai masyarakat yang baik, ia pun merasa terpanggil untuk melaporkan pelaku serta penyebar video porno yang dirasanya sudah meresahkan masyarakat itu.
Lalu bagaimana jika pelaku video porno tersebut bukan Luna dan Ariel?
"Tapi kalau bukan mereka, ya kasusnya tinggal dihentikan," ucapnya enteng.
LSM Hajar Indonesia bersama Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) melaporkan Luna dan Ariel tentang tindak pidana pornografi dengan pasal 27 ayat 1, UU No. 11 tahun 2008, tentang informasi transaksi elektronik (ITE), junto pasal 282 KUHP.detik