Kini Korban Kecelakaan Bebas Biaya Pengobatan

Korban kecelakaan lalu lintas di Jakarta akan mendapatkan pengobatan dan perawatan rumah sakit secara gratis dan cepat. Fasilitas gratis ini diberikan bila korban bersedia dibawa ke rumah sakit rujukan yang telah ditentukan Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan PT Jasa Raharja.

Menurut Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Wahyono, setiap peristiwa kecelakaan akan dimonitor dari jaringan terpadu komputer di Kantor Lalu Lintas Polda Metro.

"Korban kecelakaan juga akan mendapat kemudahan prosedur pelayanan santunan kecelakaan," ujar Kapolda, saat peluncuran pelayanan terpadu penanganan kecelakaan lalu lintas di Mapolda Metro Jaya, Senin 1 Maret 2010.

Sementara itu Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Condro Kirono, juga akan meresmikan Pos Layanan Terpadu yang ada di Jalan MT Haryono Jakarta Selatan, siang ini.

Pelayanan terpadu ini untuk membantu masyarakat yang seringkali kesulitan dalam pembiayaan kecelakaan lalu lintas.

Setiap harinya korban tewas dalam kecelakaan lalu lintas tercatat tiga orang. Sesuai dengan amanat UU No 22 tahun 2009, bahwa pemangku kepentingan (stakeholder) bertanggungjawab terhadap keselamatan lalu lintas di jalan raya.

"Jika ada warga yang mengalami kecelakaan, langsung diurus polantas dan PT Jasa Raharja ke lima rumah sakit rujukan yang sudah ditetapkan," kata Condro.

Kelima rumah sakit rujukan itu yakni RS Fatmawati (Jakarta Selatan), RS Sumber Waras (Jakarta Barat) RS UKI (Jakarta Timur), RS Koja (Jakarta Utara) dan RS Islam (Jakarta Pusat). • VIVAnews


 
Informasi-Informasi Saja Copyright © 2009 - 2013, Designed by Bie Themes