
Menurut kuasa hukum Antasari Azhar, Ari Yusuf Amir, kesaksian tersebut hanya sekedar untuk menjelaskan bagaimana sebenarnya kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
"Dia hadir bukan untuk meringankan kita, biar majelis hakim yang menilai," tegasnya kepada okezone, Jumat (8/1/2010).
Selain itu menurut Ari, tidak seharusnya jaksa penuntut umum (JPU) merasa keberatan dengan kehadiran Susno yang datang dengan menggunakan pakaian dinas dan dalam waktu kerja.
"Kenapa harus keberatan kalau untuk pakaian? Majelis saja tidak keberatan. Jadi tidak layak jaksa penuntut umum keberatan karena itu hal administrasi," ungkapnya.
Seperti diketahui, Susno Duadji di undang oleh tim kuasa hukum Antasari untuk datang dan memberikan kesaksian. Namun kehadiran Susno ditentang oleh jaksa karena datang dengan menggunakan pakaian dinas kepolisian.