Nomor : 800/BKD/2013/ 157
TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
FORMASI UNTUK PELAMAR UMUM PEMERINTAH KABUPATEN SIAK
TAHUN ANGGARAN 2013
Mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dan berdasarkan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : R /154.F /M.PAN-RB/08/2013 Tanggal 28 Agustus 2013 perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Untuk Pelamar Umum Tahun 2013, maka Pemerintah Kabupaten Siak akan menerima Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Formasi untuk Pelamar Umum sebanyak 175 formasi guna mengisi formasi Tenaga Pendidikan / Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis / Strategis lainnya, dengan ketentuan sebagai berikut :
A. RINCIAN FORMASI,NAMA JABATAN, KODE JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN, KODE
PENDIDIKAN, GOLONGAN RUANG DAN RENCANA PENEMPATAN YANG DIBUTUHKAN :
I. TENAGA PENDIDIKAN
1) Guru Kelas 1002006 S1 PGSD 5110984 III/a 59
2) Guru Pendidikan Sendratasik 2018569 S1 Pendidikan Sendratasik 5110531 III/a 7
3) Guru Teknologi Hasi l Per tanian 2018570 S1 Pendidikan Pertanian 5110996 III/a 2
4) Guru Agribisnis 2018571 S1 Agribisnis/AKTA IV 5192566 III/a 1
5) Guru Penyuluhan dan Komunikasi Per tanian 2018572 S1 Pertanian/ AKTA IV 5191343 III/a 4
6) Guru Adm. Perkantoran 2018289 S1 Adm. Perkantoran/Akta IV 5192567 III/a 3
7) Guru Tek. Komputer dan Jaringan 2018028 S1 Teknik Komputer dan Jaringan/ Akta IV 5192568 III/a 4
Guru Kehutanan 2018575 S1 Kehutanan/ Akta IV 5192569 III/a 1
9) Guru Penjaskes 1008015 S1 Penjaskes 5110968 III/a 5
10) Guru Teknik Sepeda Motor 2018308 S1 Teknik Mekanik Otomotif / Akta IV 5192570 III/a 2
II. TENAGA KESEHATAN
1) Dokter Spesial is 3004020 Spesialis Radiologi 6200014 III/b 1
2) Dokter Umum 3031021 Dokter Umum 7199832 III/b 6
3) Dokter Gigi 3004002 Dokter Gigi 7199845 III/b 4
4) Perawat 3012004 S1 Keperawatan + Ners 5190120 III/a 6
D-IIIKeperawatan 4470030 II/c 16
5) Perawat Gigi 3012002 D-III Keperawatan Gigi 4411051 II/c 3
6) Perawat Anestesi 3024003 D-III Keperawatan
Anestesi 4470027 II/c 2
7) Bidan 3003001 D-III Kebidanan 4411200 II/c 13
Epidemiolog Kesehatan 3031023 S1 Epidemiologi 5104849 III/a 3
9) Nutrisionis 3009003 D-IIIGizi 4411101 II/c 3
10) Apoteker 3002001 Apoteker 7199829 III/b 5
11) Asisten Apoteker 3002002 D-III Farmasi 4431000 II/c 5
III. TENAGA TEKNIS / STRATEGIS
1. Analis Pajak *) (Dapat dilamar oleh disabilitas/ Tuna Daksa/ Cacat Kaki )
4006163 D-III Perpajakan 4401090 IIc 3
2)Inspektur Ketenagalistrikan 4025001 S1 Teknik Elektro 5109710 IIIa 2
3)Inseminator 4143379 Dokter Hewan 7199921 IIIb 2
4)Penyuluh Kehutanan 4132002 S1 Kehutanan 5106300 IIIa 1
5)Penyuluh Perikanan 4132007 S1 Per ikanan 5106500 IIIa 2
6)Penyuluh Keluarga Berencana 4132003 S1 SKM Kesling 5104820 IIIa 1
7)Teknik Tata Bangunan Dan Perumahan 4169004 S1 Teknik Arsitektur 5109750 IIIa 1
8)Pengawas Teknik Jalan Dan Jembatan 4087185 S1 Teknik Sipil 5109100 IIIa 1
9)Pengendali Dampak Lingkungan 4091001 S1 Teknik Lingkungan 5109785 IIIa 2
10)Pengawas Teknis Pengairan 4087176 S1 Teknik Sipil Pengairan 5109103 IIIa 1
11)Penata Ruang 4066266 S1 Teknik Sipil Planologi 5109116 IIIa 1
12)Pemandu Wisata*) (Dapat di lamar oleh disabilitas/ Tuna Daksa/Cacat Tangan)
4050004 S1 Komunikasi 5153040 IIIa 2
4PENYANDANG CACAT/ DISABILITAS **)
1)Pranata Komputer *) 4147002 S1 Teknik Informatika 5109793 III/a 1
Keterangan:
**) Untuk formasi sesuai dengan point 4 di atas khusus diperuntukan penyandang cacat/ disabilitas Tuna Daksa (Cacat Kaki ).
A. PERSYARATAN DAN KETENTUAN
A). PERSYARATAN UMUM
a. Warga Negara Republik Indonesia;
b. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi - tingginya 35 (tiga puluh
lima) tahun terhitung 01 Januari 2013;
d. Tidak pernah di hukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
e. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil Calon/
Anggota TNI/ POLRI;
f. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai
Negeri Sipil, TNI/ POLRI maupun Pegawai Swasta;
g. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik;
h. Bersedia melaksanakan tugas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Siak paling singkat
selama 5 (lima) tahun sesuai dengan formasi penempatan;
i. Berkelakuan baik;
j. Sehat jasmani dan rohani;
k. Memiliki pendidikan/ijazah/STTB yang sesuai kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.
B). PERSYARATAN KHUSUS
1. Surat lamaran ditujukan dan dialamatkan kepada Bupati Siak ditulis dan ditandatangani
sendiri oleh pelamar di atas segel atau di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,- dengan
melampirkan:
a. Fotocopy Sah Ijazah/ STTB dan Transkrip Nilai / Daftar Nilai yang dilegalisir pejabat
yang berwenang, yaitu:
i. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri dilegalisir langsung Dekan/Pembantu Dekan
Bidang Akademis/Direktur/Pembantu Direktur Bidang Akademis atau
Ketua/Pembantu Ketua Bidang Akademis yang bersangkutan;
ii. Lulusan perguruan tinggi swasta yang telah terakreditasi/disamakan dilegalisir oleh
Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademis/Direktur/Pembantu Direktur Bidang
Akademis atau Ketua/Pembantu Ketua Bidang Akademis yang bersangkutan;
iii. Lulusan perguruan tinggi swasta yang di dalam ijazah tidak dicantumkan
akreditasi program studi, agar melampirkan fotocopy surat ketetapan akreditasi
program dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang dilegalisir;
iv. Lulusan Sekolah/Perguruan Tinggi Luar Negeri dilegalisir oleh Panitia Penilaian
Ijazah Luar Negeri dari Departemen terkait dan dilengkapi dengan foto copy
penetapan penyetaraan Ijazah/STTB dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri dari
Departemen terkait yang telah dilegalisir;
(Persyaratan Tambahan)
Khusus bagi Tenaga Kesehatan yang berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan
R.I. menetapkan Ijazah Profesi sebagai salah satu syarat keabsahan dalam bekerja,
harus melampirkan Ijazah Profesi yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang
Berwenang serta fotocopy STR, SIB. Untuk Jabatan Apoteker harus memiliki Surat
Tanda Registrasi Apoteker (STRA)
b. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang
pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
c. Asli Kartu Tanda Pencari Kerja
d. Pas Photo Hitam Putih terbaru ukuran 3 X 4 sebanyak 4 (empat) lembar dan
menuliskan nama pada bagian belakang Pas Photo;
e. Bagi pelamar yang tidak memenuhi syarat seleksi administrasi, berkas lamaran tidak
dikembalikan dan menjadi hak milik Pemerintah Kabupaten Siak.
2. Dalam SURAT LAMARAN harus menyebutkan jabatan yang dilamar, Kualifikasi Pendidikan
dan Kode Jabatan;
Contoh: Tenaga Guru
- KODEJABATAN : Guru Kelas (1002006) / Tenaga Pendidikan
- KODEPENDIDIKAN : S1.PGSD (5110984)
3. Semua berkas pelamar dibuat rangkap 1 (satu), kecuali pas photo dan dimasukkan dalam
map tulang dengan menyesuaikan jabatan yang dilamar dengan warna map sebagai berikut:
a) Tenaga Pendidikan / Guru warna Biru
b) Tenaga Kesehatan warna Kuning
c) Tenaga Teknis / Strategis warna Hijau
4. Surat lamaran beserta lampiran dimasukkan dalam "Amplop Tertutup" dengan menuliskan:
a. Alamat Tujuan pada Amplop :
Kepada Yth:
Bupati Siak
Cq. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kab. Siak
PO.BOX. 5309
SIAK SRI INDRAPURA - RIAU
KODE POS28671
Dipojok kanan atas "NAMA JABATAN YANG DILAMAR” / "KODE JABATAN" dan
"KUALIFIKASI PENDIDIKAN" / “KODE PENDIDIKAN”:
KODEJABATAN : GURU KELAS (1002006)
KODEPENDIDIKAN : S1 PGSD (5110984)
c. Khusus untuk formasi PENYANDANG CACAT/ DISABILITAS/ TUNA DAKSA (CACAT
KAKI) untuk jabatan Pranata Komputer di pojok kanan atas mencantumkan:
FORMASI KHUSUS PENYANDANG CACAT/ DISABILITAS/ TUNA
DAKSA/ CACAT KAKI
KODEJABATAN : PRANATA KOMPUTER (4147002)
KODEPENDIDIKAN : S1 TEKNIK INFORMATIKA (5109793)
d. Dipojok kiri atas "nama dan alamat pengirim” dengan huruf kapital/besar;
NAMA : JONH ATAN
ALAMAT : JL. RAJA KECIK NO.10 RT.011/RW.004 SIAK - RIAU
HP : 08117888888
e. Lamaran di kirim melalui surat tercatat/ kilat khusus stempel pos melalui PT. Pos Indonesia
(Panitia tidak menerima lamaran yang diantar secara langsung).
f. Berkas lamaran yang sudah di kirim sebelum pengumuman secara resmi (sesuai
stempel pos) maka di anggap tidak berlaku.
C). WAKTU PENDAFTARAN, PENGAMBILAN NOMOR SELEKSI DAN PENGUMUMAN HASIL
SELEKSI ADMINISTRASI
1. Pendaftaran dan penerimaan berkas lamaran Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2013 dilaksanakan dari tanggal 27 September
s.d 04 Oktober 2013. (CAP POS) dan disampaikan melalui PT. Pos Indonesia;
2. Pengumuman seleksi administrasi, bagi pelamar yang memenuhi syarat akan diumumkan
tanggal 07 Oktober 2013 di Papan Pengumuman Kantor Bupati Siak dan Kantor Kecamatan
se-Kabupaten Siak;
3. Pengambilan Nomor Peserta Seleksi pada tanggal 28 Oktober s.d 31 Oktober 2013 dengan
menunjukan KTP atau Ijazah Asli;
D). PELAKSANAAN UJIAN SELEKSI
a. Hari/Tanggal : Minggu / 03 November 2013
b. Waktu : 08.00 WIB s/d selesai
c. Tempat : Akan ditetapkan kemudian
d. Kelengkapan yang dibawa : - Nomor peserta seleksi,
- Pensil 2B, Peruncing, Karet Penghapus,
- Ballpoint/Pena
- Papan Alas Tulis
E). PENGUMUMAN HASIL UJIAN
Pengumuman kelulusan hasil seleksi/ujian akan ditetapkan kemudian .
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dimaklumi.
Download Pengumuman