P E N G U M U M A N
Nomor: 800 / 501 / K / 2013
TENTANG
PENERIMAAN/ PENYARINGAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KABUPATEN MANDAILING NATAL DARI PELAMAR UMUM FORMASI TAHUN 2013
I. DASAR
Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor: R/250.F/M.PAN-RB/09/2013 tanggal 05 September 2013 tentang Alokasi Formasi dan Persetujuan Rincian CPNS Daerah Tahun 2013 Untuk Pelamar Umum.
II. KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DIBUTUHKAN
TENAGA GURU
1. Guru Kelas 1002006 54
S1 PGSD/Akta IV/Sertifikat Profesi 5190030
2. SMK
1. Guru Kimia 1008009 2
S1 Pend. Kimia/A.IV/Sertifikat Profesi 5191027
2. Guru bahasa Inggris 1008006 3
S1 Pend. B.Inggris/A.IV/Sertifikat Profesi 5191329
3. Guru Teknik Mesin 1008021 1
S1 Pend. T.Mesin/A.IV/Sertifikat Profesi 5191362
TENAGA KESEHATAN
1. Bidan 3003001 16
DIII Kebidanan 4411200
2. Perawat 3012004 15
DIII Keperawatan 4411050
3012004 S1 Keperawatan 5104500 2
3. Ahli Gizi 3020008 2
DIII Gizi 4411101
4. Penyuluh Kesehatan 3011005 1
S1 Kesehatan Masyarakat 5131001
5. Asisten Apoteker 3002002 2
DIII Farmasi 4431000
6. Analis Kesehatan 3022001 2
DIII Analis Kesehatan 4411011
III. PERSYRATAAN
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun sampai dengan 01 Januari 2014
3. Pendidikan DIII dan S1 dari Perguruan Tinggi Negeri atau PTS yang memiliki izin dan sesuai dengan bidang tugas/jabatan yang telah akan dilaksanakan
4. Tanggal penetapan ijazah harus sebelum tanggal lamaran, sedangkan surat keterangan atau pernyataan lulus tidak dapat digunakan untuk melamar
5. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan suat tindak pidana kejahatan
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMN atau Pegawai Swasta
7. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri
8. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari POLRI setempat yang dikeluarkan oleh POLRES
9. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter atau Pemerintah yang dikeluarkan oleh RSU Kab. Mandailing Natal
10. Bebas/Tidak mengkonsumsi/menggunakan Narkoba dan obat terlarang lainnya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang
11. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia khususnya wilayah Kabupaten Mandailing Natal
12. Bersedia menunaikan baktinya dan tidak bermohon pindah tugas dari Kabupaten Mandailing Natal minimal 5 (lima) tahun
13. Bersedia mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan oleh negara, apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi CPNS atau sebelum masa baktinya minimal berakhir
14. Tidak pernah terlibat suatu gerakan yang menentang Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah
15. Bersedia melepaskan diri dari jabatan pengurus dan atau anggota partai politik pada saat dinyatakan lulus ujian penyaringan
IV. JADWAL PELAKSANAAN
1. Pendaftaran dimulai tanggal 23 September s/d 04 Oktober 2013
2. Pelaksanaan ujian hari Minggu tanggal 03 November 2013 (pukul 09.00wib)
3. Pelamar yang telah memperoleh Kartu Nomor Ujian dapat melihat tempat/lokasi pada tanggal 02 November 2013 di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Komplek Perkantoran Paya loting PENYABUNGAN)
V. TATA CARA MENGAJUKAN LAMARAN:
1. Berkas lamaran dikirim oleh pelamar melalui Kantor Pos terdekat dimasukkan kedalam amplop coklat (ukuran 350mm x 240mm) yang mencantumkan nama pelamar serta jabatan yang akan dilamar disudut kiri atas dan dialamatkan kepada:
BAPAK BUPATI MANDAILING NATAL
cq. KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Kabupaten Mandailing Natal
(Komplek perkantoran Paya Loting PENYABUNGAN)
2. Kelengkapan dan susunan berkas:
a. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani sendiri oleh pelamar di atas kerta segel atau kertas bermaterai Rp.6000 yang ditujukan kepada BUPATI MANDAILING NATAL sesuai contoh yang ditetapkan, 2 (dua) lembar (1 lembar asli + 1 lembar fotocopy)
b. Photo copy ijazah dan transkrip nilai dasar melamar, dilegalisir oleh pejabat berwenang, 2 (dua) lembar
c. Photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2 (lembar)
d. Surat Pernyataan bersedia mengganti biaya yang telah dikeluarkan Panitia sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) diatas kerta bermaterai Rp.6000 apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi
3. Pada amplop lamaran dicantumkan nama formasi jabatan, kode formasi jabatan, kualifikasi pendidikan dan kode pendidikan yang dilamar serta alamat yang jelas dan nomor telepon/handphone yang dapat dihubungi
4. Berkas lamaran yang tidak lengkap atau tidak memenuhi persyaratan dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dan tidak dikembalikan serta menjadi arsip Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Panitia tidak menerima susulan kelengkapan berkas)
VIII Lain-Lain
1. Perlengkapan ujian yang harus dibawa oleh setiap peserta ujian:
a. Nomor Ujian
b. Pensil 2B dan Penghapus
c. Alat Tulis
d. Handboard
2. Pada saat ujian peserta diwajibkan memakai sepatu dan tidak diperkenankan membawa buku/catatan, senjata tajam, handphone, kalkulator dan alat elektronik lainnya. Berpakaian bebas dan rapi.
- Pria, baju kemeja dan celana panjang, tidak diperkenankan memakai baju kaos dan celana jeans
- Wanita, memakai blous dan rok, tidak diperkenankan memakai kaos dan celana panjang (celana jeans)
Download formasi, lamaran, dan pernyataan