“Usulan menambah pegawai tersebut telah
melalui analisa mendalam dengan mempertimbangkan kondisi Ditjen Pajak
saat ini dan tantangan ke depan. Kondisi Ditjen Pajak saat ini didukung
oleh sekitar 32.000 pegawai dan 331 kantor pelayanan pajak untuk
melayani sekitar 240 juta penduduk,” kata keterangan tertulis Ditjen
Pajak yang diterima wartawan, Sabtu (17/8/2013).
Dengan demikian, rasio pegawai pajak
dengan jumlah penduduk indonesia baru mencapai 1:7000. Angka ini jauh
lebih kecil dari Jepang atau Jerman yang mencapai di bawah 1:1000.
“Walaupun demikian produktifitas kerja
pegawai Ditjen Pajak relatif tinggi yaitu dengan jumlah pegawai yang
relatif sama jumlahnya dalam 5 tahun terakhir, justru realisasi
penerimaan pajak berhasil meningkat hingga 2,5 kali lipat,” jelasnya.
Dengan kapasitas perekonomian indonesia
yang semakin besar yang ditandai dengan besarnya PDB indonesia dan PDB
perkapita, belum lagi meningkatnya jumlah penduduk kelas menengah, maka
kontribusi penerimaan pajak juga diharapkan meningkat.
“Untuk itu diperlukan berbagai program
kerja dengan fokus mengkonversi besarnya kapasitas ekonomi tersebut
menjadi penerimaan pajak. Demikian juga, target tax ratio di tahun-tahun
mendatang akan mendekati tax ratio negara-negara lain sehingga bukan
tidak mungkin, dengan peran pajak yang maksimal, kemandirian APBN dapat
segera terwujud,” tambahnya.
“Agar dapat terwujud, maka kapasitas
Ditjen Pajak harus ditambah. Penambahan tersebut meliputi jumlah SDM,
infrastruktur dan information technology (IT). Dengan kapasitas yang
semakin besar, diyakini produktifitas yang dihasilkan juga tinggi,”
pungkasnya.
Tahun depan, penerimaan perpajakan
direncanakan mencapai Rp 1.310,2 triliun, naik 14,1% dari targetnya
dalam APBN-P tahun 2013 sebesar Rp 1.148,4 triliun. Sebagian besar
target ini harus dipungut Ditjen Pajak, sementara sisanya dari Ditjen
Bea Cukai. source