“Melakukan dua kali, tapi atas dasar suka sama suka,” ujar Andika saat gelar perkara di Mapolresta Bandar Lampung.
Andika ditangkap pada hari Minggu, 16 Desember 2012, setelah dilaporkan keluarga Chairunnisa, 16, yang telah dipacarinya dua bulan lalu. Andika diketahui membawa kabur Chairunnisa dan tak pulang selama lima hari.
“Saya ajak dia ke Pantai Mutun untuk memancing. Setelah itu mencari penginapan dan kami melakukan hubungan badan,” kata Andika kepada wartawan dengan wajah tertunduk.
Andika terjerat pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun
{source}