Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Andi Mallarangeng dilarang untuk bepergian ke luar negeri berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Hambalang. Permintaan pelarangan bepergian ke luar negeri ini telah dikirimkan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham pada 3 Desember 2012. Dalam surat pencegahan dalam surat itu, status Menpora Indonesia ini juga ditulis sebagai tersangka kasus korupsi. ref: http://ciricara.com/2012/12/07/andi-mallarangeng-jadi-tersangka-kasus-korupsi-hambalang/
KPK menetapkan Andi Mallarangeng Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Hambalang
Abraham Samad, Ketua
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa status hukum Menteri
Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Mallarangeng telah menjadi
tersangka kasus korupsi Hambalang.
“Iya sudah benar, jadi AAM (Andi Alfian Malarangeng) itu sudah dicekal.
Dan khusus untuk AAM telah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan
sprindik,” ujar Abraham seperti dikutip wawancara di MetroTV oleh
Inilah.com pada Kamis, 6 Desember 2012.
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Andi Mallarangeng dilarang untuk bepergian ke luar negeri berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Hambalang. Permintaan pelarangan bepergian ke luar negeri ini telah dikirimkan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham pada 3 Desember 2012. Dalam surat pencegahan dalam surat itu, status Menpora Indonesia ini juga ditulis sebagai tersangka kasus korupsi. ref: http://ciricara.com/2012/12/07/andi-mallarangeng-jadi-tersangka-kasus-korupsi-hambalang/
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Andi Mallarangeng dilarang untuk bepergian ke luar negeri berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Hambalang. Permintaan pelarangan bepergian ke luar negeri ini telah dikirimkan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham pada 3 Desember 2012. Dalam surat pencegahan dalam surat itu, status Menpora Indonesia ini juga ditulis sebagai tersangka kasus korupsi. ref: http://ciricara.com/2012/12/07/andi-mallarangeng-jadi-tersangka-kasus-korupsi-hambalang/