Pemkab Klungkung dipastikan tidak bisa merekrut calon pegawai negeri sipil (CPNS) baru selama dua tahun (tahun 2011 dan tahun 2012). Menyusul keluarnya peraturan bersama tiga menteri yakni Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan dan Mendagri tentang moratorium CPNS periode 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012.
Padahal, untuk formasi tahun 2011, Klungkung menyatakan diri masih kekurangan PNS hingga 779 orang dari tenaga guru, kesehatan dan teknis. ”Meski demikian, peraturan bersama tiga menteri harus dijalankan secara tegas. Jangan sampai Klungkung berupaya mencari celah untuk memaksakan diri melakukan perekrutan CPNS baru,” ungkap anggota DPRD Klungkung, Komang Gede Ludra, Kamis (15/9) kemarin.
Menurut Ludra, perekrutan CPNS (meski sulit dibuktikan) selama ini sangat rentan dijadikan ajang bisnis. Karenanya, ketegasan bahwa Klungkung tidak akan menerima CPNS baru minimal selama dua tahun ini sebagaimana amanat peraturan bersama tiga menteri, harus tersampaikan secara jelas kepada masyarakat.
Agar masyarakat tidak menerima informasi yang simpang-siur yang memungkinkan dimanfaatkan oknum tertentu yang selama ini sering bermain dalam proses perekrutan CPNS. Saat tidak menerima CPNS baru, pemerintah juga memanfaatkan kesempatan untuk menata keberadaan PNS. ”Terutama dalam hal pendistribusian dengan ketepatan tempat kerja,” sebut Ludra.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klungkung mengajukan formasi CPNS tahun 2011 sebanyak 779. Jumlah itu merupakan kekurangan yang diajukan unit kerja di Pemkab Klungkung. Sementara saat ini, Klungkung sudah memiliki sekitar 5.444 PNS. Dari 779 CPNS yang dirancang diajukan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN), sebanyak 73 guru, 280 tenaga kesehatan dan 426 tenaga teknis.
Sementara itu, Klungkung tidak memungkinkan menerima CPNS baru, lantaran dalam peraturan bersama tiga menteri (Men-PAN, Reformasi Birokrasi, Menkeu dan Mendagri) yang ditetapkan tertanggal 24 Agustus 2011, tidak diperkenankan daerah menerima CPNS baru dari 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012.
Kecuali bagi daerah-daerah provinsi atau kabupaten/kota yang anggaran belanja pegawainya kurang dari 50 persen dari total APBD. Sedangkan Kabupaten Klungkung, mengalokasikan 70 persen APBD untuk belanja pegawai dari APBD klungkung sekitar Rp 450 miliar.
Sebanyak 60 persen belanja pegawai pada belanja tak langsung dan 10 persen belanja pegawai pada belanja langsung. Seandainya Pemkab Klungkung memaksakan diri melakukan perekrutan, dipastikan mengundang persoalan di masa mendatang. Karena BKN tidak akan mengeluarkan NIP untuk CPNS yang diangkat tersebut. Dalam artian, keberadaan CPNS baru itu tak diakui. Ref:kmb20/balipost