April, PNS Terima Rapel Kenaikan Gaji

Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima rapel kenaikan gaji pada April 2011. Rapel itu dibayarkan terkait kebijakan pemerintah yang menaikkan gaji PNS sekitar 10 persen pada 2011.

Menurut Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Agus Supriyanto, setelah terbit peraturan pemerintah, dan instruksi dari Dirjen Perbendaharaan, PNS sudah bisa mengajukan rapel gaji sejak Januari.

"Itu sudah diajukan, dibayar April," kata dia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 22 Maret 2011.

Hal yang sama juga berlaku bagi pensiunan PNS yang rapel pensiunannya diterima April. Merujuk kasus sebelumnya, klaim untuk tunjangan pensiun belum dibuat oleh pemerintah, namun PT Taspen menalangi terlebih dahulu.

Menurut Agus, dana yang dikeluarkan Taspen sejak 2007 hingga 2009 sebesar Rp4 triliun. "Kalau sekarang mungkin sudah bertambah lagi ya," jelas dia.

Taspen menginginkan dana itu dijadikan sebagai piutang terhadap pemerintah. Namun, pemerintah belum menjadikan sebagai utang. Ia memperkirakan dana untuk talangan pensiun sebesar Rp8 triliun akibat bertambahnya orang yang pensiun.

Seperti diketahui, pemerintah menganggarkan alokasi belanja pegawai pada 2011 sebesar Rp180,6 triliun atau 2,6 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Dari jumlah itu, sekitar Rp91,2 triliun atau 50,5 persen dialokasikan pada pos belanja gaji dan tunjangan pegawai.

Alokasi anggaran tersebut tertuang dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2011. Alokasi anggaran belanja pegawai tahun depan mengalami kenaikan Rp17,9 triliun atau 11 persen bila dibandingkan alokasi dalam APBN-Perubahan 2010 sebesar Rp162,7 triliun.

Peningkatan itu terutama disebabkan kebijakan pemerintah dalam kerangka reformasi birokrasi baik dalam memperbaiki maupun menjaga kesejahteraan aparatur pemerintah dan pensiunan.

Sementara itu, alokasi pada pos belanja gaji dan tunjangan 2011 sebesar Rp91,2 triliun naik sebesar Rp10,1 triliun atau 12,5 persen dibandingkan anggaran APBN-P 2010 sebesar Rp81,1 triliun.

Peningkatan tersebut disebabkan kenaikan gaji pokok PNS dan anggota TNI/Polri rata-rata 10 persen, melanjutkan pemberian gaji bulan ke-13, serta menampung cadangan alokasi anggaran untuk mengantisipasi kebutuhan gaji bagi tambahan pegawai baru di instansi pemerintah pusat.vivanews

 
Informasi-Informasi Saja Copyright © 2009 - 2013, Designed by Bie Themes