KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
REPUBLIK INDONESIA
PENGUMUMAN
Nomor B.598/SJ.2/KP.310/IX/2010
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
TAHUN 2010 Kementerian Kelautan dan Perikanan  dalam Tahun 2010 berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan  Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 237  Tahun 2010 Tanggal 20 September 2010 mendapat Tambahan Formasi Calon  Pegawai negeri Sipil (CPNS) untuk pelamar umum,  yang akan ditempatkan/ditugaskan untuk mengisi kekosongan jabatan pada  Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian  Kelautan dan Perikanan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik  Indonesia, dengan ketentuan sebagai berikut :
Kementerian Kelautan dan Perikanan  dalam Tahun 2010 berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan  Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 237  Tahun 2010 Tanggal 20 September 2010 mendapat Tambahan Formasi Calon  Pegawai negeri Sipil (CPNS) untuk pelamar umum,  yang akan ditempatkan/ditugaskan untuk mengisi kekosongan jabatan pada  Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian  Kelautan dan Perikanan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik  Indonesia, dengan ketentuan sebagai berikut :
A. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia;
2.  Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan  pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena  melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, pegawai perusahaan atau pegawai swasta;
4.  Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS atau Calon/Anggota TNI/POLRI serta  tidak sedang menjalani ikatan kerja dengan perusahaan atau suatu anggota  profesi lainnya;
5. Tidak sedang menjalani pendidikan formal;
6. Berkelakuan baik;
7. Sehat jasmani dan rohani;
8. Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik;
9. Usia serendah-rendahnya 18 tahun pada tanggal 1 Oktober 2010 dan setinggi-tingginya 35 tahun pada tanggal 31 Desember 2010;
10. Tingkat Pendidikan:
a. Pascasarjana (S2), dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00;
b.  Sarjana (S1)/Diploma IV, dan Diploma III, dengan Indeks Prestasi  Kumulatif (IPK) minimal 2,75; untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang  Terakreditasi dari BAN-PT. Apabila di dalam ijazah atau transkrip  akademik tidak tertera “Terakreditasi” wajib melampirkan Surat  Keterangan dari PTS yang bersangkutan.
c. Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Negeri;
d. Khusus bagi pelamar memilih :
1) Jabatan Peneliti IPK Minimal = 3,00
2) Jabatan Guru IPK Minimal = 3,00 untuk lulusan PTS yang terakreditasi A, minimal
2,75 untuk lulusan PTN/PT yang diselenggarakan oleh pemerintah
3) Jabatan Dosen IPK Minimal = 3,00
11. Bersedia ditempat tugaskan di mana saja di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
B. PERSYARATAN TAMBAHAN
1.  Pelamar wajib memilih salah satu Jabatan, sesuai dengan Kualifikasi  Pendidikan, Alokasi/Jumlah Lowongan Jabatan, dan Penempatan yang  dibutuhkan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana  Lampiran I.
2. Pelamar hanya dapat melakukan pendaftaran satu kali  secara online dan tidak dapat diubah. Lamaran yang datang lebih dari  satu kali hanya akan dipakai lamaran yang pertama. ( Petunjuk pengisian  dapat dilihat dalam Lampiran IV );
3. Pelamar harus/wajib mengajukan  lamaran secara on line di www.ropeg.dkp.go.id dengan mengakses pada menu  pengadaan CPNS, mencantumkan Nomor Registrasi, sesuai dengan format  yang ditentukan dalam pengumuman, menyebutkan Jenis Jabatan dan  penempatan kerja yang dilamar;
4. Pelamar yang telah memiliki ijazah yang lebih tinggi, civil effect dapat dipertimbangkan setelah memenuhi ketentuan;
5.  Menggunakan foto copy ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir  oleh Rektor/Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik bagi  Universitas/Institut, atau Ketua/Pembantu Ketua Bidang Akademik bagi  Sekolah Tinggi, dengan menyebutkan Pejabatnya (tanda tangan dan cap  basah sesuai dengan ketentuan pada Lampiran III);
6. Pelamar lulusan  dari Perguruan Tinggi Luar Negeri, agar menyertakan foto copy Ijazah  yang telah ditetapkan penyetaraannya dari Kementerian Pendidikan  Nasional dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, sebagaimana  dimaksud dalam Lampiran III;
7. Ijazah yang diperoleh dari Perguruan  Tinggi di luar domisili kampus induk tidak memenuhi syarat, kecuali  ijazah yang dikeluarkan oleh Universitas Terbuka;
8. Panitia akan  melakukan verifikasi dan validasi hanya terhadap berkas lamaran yang  dikirimkan melalui Kotak Pos 4130 JKP 10041, dan pengambilan terakhir  oleh Panitia Pengadaan CPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan di kantor  Pos Besar Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2010 pukul 16.00 WIB;
9.  Pelamar yang mengajukan lamaran dengan menggunakan Surat Keterangan  Lulus Sementara ( Ijazah Asli belum diterbitkan) dianggap tidak memenuhi  syarat;
10. Pelamar untuk jabatan tertentu yang dipersyaratkan  dengan keahlian khusus, harus melampirkan sertifikat sebagaimana yang  diminta;
11. Selain Ijazah pendidikan formal yang dipergunakan untuk  lamaran, apabila memiliki sertifikat-sertifikat kursus, tanda pendidikan  dan pelatihan informal, tanda identitas diri dsb, tidak perlu  dilampirkan, kecuali untuk jabatan tertentu sebagaimana no. 10 tersebut  di atas;
12. Berkas lamaran yang tidak lengkap dan tidak memenuhi  persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini, dinyatakan tidak lulus  seleksi administrasi dan panitia tidak menerima susulan kelengkapan  berkas.
Download :
Aplikasi Biodata Pelamar Online





