"Kalau terpublikasi bukan menjadi urusan privat tetapi sudah masuk kepentingan banyak orang," ujar Bagir ditemui di kantor Dewan Pers di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (17/6/2010).
Menurut Bagir tindakan membuat juga menyebarkan video tersebut sama sekali tidak dibenarkan. Masalahnya yang beredar mengandung unsur pornografi.
Maka tidak heran jika seluruh media massa kini menyoroti kasus tersebut. Namun penyiaran berita semuanya diawasi anggota Dewan Pers. Termasuk Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang memantau semua tayangan berita terkait Ariel di televisi.
"(Video) dikategorikan cabul. Atas pertimbangan tersebut nggak boleh ditampilkan. Kami minta untuk tidak menampilkan sedikitpun dari potongan video itu," tutur Dadang, Ketua KPI ditemui di tempat yang sama.detik