"Pertama pemberitahuan kesediaan pembayaran kewajiban pajak Paulus Tumewu," kata Darmono di Kejaksaan Agung, Jumat 30 April 2010.
Mendapat surat tersebut, Kejaksaan Agung kemudian membalas supaya Menteri Keuangan memberitahukan jika pembayaran pajak sudah dilakukan. "Surat kedua memberitahukan bahwa Paulus Tumewu sudah membayarkan pajak beserta dendanya 7,9 miliar rupiah dan denda 31,7 miliar rupiah," kata dia.
Dalam surat kedua tersebut, kata dia, Menteri Keuangan sekaligus meminta pemberhentian perkara.
Selanjutnya Darmono menjelaskan sesuai dengan Pasal 44 b Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dijelaskan jika wajib pajak sudah membayar kewajibannya untuk kepentingan negara maka dapat dilaksanakan penghentian perkara.
Saat itu, kata dia, berkas Paulus sudah dinyatakan lengkap alias P21."Maka kami keluarkan SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan)," ujarnya.
Selanjutnya, terkait penciutan pajak, Darmono mengatakan, itu merupakan hasil penyidikan pajak. "Berkas yang dikirimkan pada kami memang jumlah hanya 7,9 miliar rupiah," kata dia.
Dia mengatakan apabila memang ada penciutan pajak, Kejaksaan mempersilakan kasus tersebut untuk disidik kembali. "Semestinya penyidikan ini nanti dari satuan kerja yang netral di dirjen pajak," kata dia.
Darmono menambahkan penyidik yang dulu menangani kasus ini, bisa diminta menyidik lagi.vivanews