Foto Bugil Cewek Alumnus Binus Beredar di Facebook

Kasus pencemaran nama baik lewat media jejaring sosial Facebook kembali terjadi di Bogor, Jawa Barat.

Alumnus Bina Nusantara, Jakarta, Inisial DS (23) mendatangi Polresta Bogor untuk melaporkan kasus foto bugilnya yang di pasang di Facebook oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Kasat Reskrim Polresta Bogor AKP Irwansyah mengatakan dalam laporannya, korban mengaku pernah di foto bugil dua tahun lalu saat masih kuliah di Binus di kamar kos-an.

Lebih lanjut Irwansyah menambahkan, hasil pemotretan tersebut dimaksudkan untuk diperlihatkan ke temannya Misly (teman korban) untuk selanjutnya diserahkan ke Jushua teman Misly.

“Karena menurut pengakuan korban saat itu Jushua jatuh sakit dan jika mau sembuh harus diperlihatkan foto bugil,” kata Irwansyah.

Untuk memastikan motif kasus ini, penyidik kepolisian masih melakukan penyelidikan. Jika terbukti melakukan tindak pidana, maka para pelaku akan di kenakan UU ITE No 11 tahun 2008 pasal 27 ayat 1 dan ayat 3 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.

Polisi Panggil Korban Foto Bugil FB Senin Depan

Polresta Bogor akan memanggil DS, koban foto bugil melalui jejaring facebook Senin depan. Polisi akan memintai keterangan lebih rinci kepada mahasiswi alumni Bina Nusantara (Binus), Jakarta tersebut.

"Rencananya hari Senin akan kita panggil korban pukul 10.00 WIB," ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor AKP Irwansyah kepada wartawan, Sabtu (10/4/2010).

Irwansyah mengatakan dalam laporannya, korban mengaku pernah di foto bugil dua tahun lalu saat masih kuliah di Binus di sebuah kamar kos-kosan. Hasil pemotretan tersebut dimaksudkan untuk diperlihatkan ke temannya Misly (teman korban) untuk selanjutnya diserahkan ke Jushua teman Misly.

"Karena menurut pengakuan korban saat itu Jushua jatuh sakit dan jika mau sembuh harus diperlihatkan foto bugil," kata Irwansyah.

Untuk memastikan motif kasus ini, penyidik kepolisian masih melakukan penyelidikan. Jika terbukti melakukan tindak pidana, maka para pelaku akan di kenakan UU ITE No 11 tahun 2008 pasal 27 ayat 1 dan ayat 3 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp1 miliar. Barang bukti berupa foto setengah telanjang (dari kepala hingga perut) sudah berada di tangan polisi. [okezone]

 
Informasi-Informasi Saja Copyright © 2009 - 2013, Designed by Bie Themes