"Shabu" Bawa Sammy "Kerispatih" ke Penjara

Samuel Hendra Simorangkis alias Sammy akhirnya harus merasakan dinginnya sel Kepolisian Resor Jakarta Pusat. Pada 2 Februari silam, vokalis band Kerispatih tersebut ditangkap Satuan Narkotika Kepolisian Resor Metro Jakpus di kamar kosnya di Jalan Pedurenan Sawit, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Sammy dibekuk bersama teman wanitanya, Regina Andriane Saputri, dengan barang bukti satu paket shabu. "Saat digerebek yang bersangkutan (Sammy) tengah menggunakan shabu," kata Kapolres Metro Jakpus, Komisaris Besar Hamidin [baca: Kedapatan Miliki Shabu, Sammy "Kerispatih" Ditangkap].

Polres Metro Jakpus masih mengembangkan kasus ini. Disinyalir Sammy mendapatkan shabu dari seseorang berinisial NS di kawasan Mangga Dua, Jakarta.

Kabar Sammy ditangkap polisi membuat personel Kerispatih lainnya meradang. Menurut keyboardis Kerispatih, Badai, tidak ada toleransi bagi personel mereka yang memakai narkoba. "Tidak ada toleransi bagi personel kami dalam keterlibatan penggunaan narkoba," ucap Badai. Nagaswara, label musik yang menaungi Kerispatih akhirnya memecat Sammy sebagai vokalis [baca: Badai: Kerispatih Tetap Berkibar Tanpa Sammy].

Untuk sementara waktu, Sammy harus vakum dari dunia keartisan yang membesarkan namanya. Sammy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya berkawan dengan narkoba. Ia dijerat Pasal 112 dan 127 Undang-undang Psikotropika tentang Penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun. (BOG)


 
Informasi-Informasi Saja Copyright © 2009 - 2013, Designed by Bie Themes