Menurut Darwin Aritonang tak benar Anand Krishna melakukan tindakan pencabulan. Anand, tambah dia, juga tidak bisa dijerat dengan Pasal 290 KUH Pidana.
Mengapa? Menurut Darwin, Pasal 290 ayat I KUH Pidana dengan unsur perbuatan cabul dan korban dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, tidak terbukti.
"Faktanya tidak ada perbuatan cabul dan Tara Pradipta Laksmi tidak dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya," kata Darwin dalam surat permohonan perlindungan hukum Anand Krishna, seperti yang diperoleh VIVAnews, Selasa 16 Februari 2010.
Demikian pula dengan Pasal 290 ayat 2 dan 3, yang unsurnya korban belum 15 tahun dan belum mampu dikawin. "Tara Pradipta Laksmi berusia di atas 15 tahun dan sudah mampu dikawin," tambah dia.
Berdasarkan dalil tersebut, pengacara meminta perlindungan hukum pada Kapolda Metro Jaya. "Terhadap pembunuhan karakter, perbuatan tidak menyenangkan, serta pencemaran nama baik yang dilakukan Tara Pradipta Laksmi dan Sumidah," kata Darwin.
Selain pada Polda Metro Jaya, surat ini juga ditembuskan kepada Anand Krishna, pers, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Dewan Pers.
Sebelumnya, Tara dan Sum melaporkan Anand Krishna ke Komisi Nasional Perempuan (12/2) dan lalu ke Polda Metro Jaya, kemarin, Senin 15 Februari 2010.
Anand Krishna dilaporkan dalam kasus dugaan pelecehan seksual.
Dalam laporannya, Tara membawa sejumlah bukti. Selain foto saat Anand memeluk dirinya, Tara juga menyerahkan bukti tertulis berupa print out surat elektronik (email) yang dikirimkan Anand.
Email tersebut berisi kata-kata seperti "I love you" yang disampaikan berulang kali. "Dia sering merayu saya melalui pesan di Facebook, seperti mengirim tulisan I love you," kata Tara usai melaporkan Anand ke SPK Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 15 Februari 2010.
Sementara, Sum mengaku mendapatkan pelecehan seksual saat memijat sang guru.
Namun, dalil kedua pelapor dibantah pihak Anand Krishna. Anand mengatakan kasus ini adalah salah paham atau ada orang tidak merasa senang.[VIVAnews]