Keputusan itu diterima Iwan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (16/02/2010), memutuskan hukuman terhadap lelaki yang sebelumnya dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa.
Meskipun bersalah, Iwan mengajukan banding atas hukuman seumur hidup yang diterimanya itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Minggu, 23 Agustus 2009, sekitar pukul 10.00 WIB, sesosok jasad ditemukan dalam mobil Honda Jazz di areal parkir RSUD Selasih, Pelalawan, Riau. Ternyata jasad itu adalah dr Alia Pranita Sari (27). Alia dikabarkan keluarganya menghilang sejak Rabu 19 Agustus pukul 18.00 WIB.
Ternyata pembunuhnya adalah Iwan Andriansyah (27) yang mengaku pacar Alia. Iwan dijemput Kasat Reskrim Poltabes Palembang, Kompol Andry Setiawan, dari rumahnya di Lahat, Sumatera Selatan.
Iwan adalah duda beranak satu, putra Kadinas Sosial Kabupaten Empatlawang, Sumsel. Ternyata hasil pemeriksaan menunjukkan, sebelum membunuh Iwan melakukan pelecehan seksual terhadap Alia. (detik)