Pengusaha asal Jakarta itu melakukan perbuatannya di Ubud, Bali. Selasa (16/2) kasus ini diungkap di Mapolsek Ubud, Bali.
Tersangka adalah Mr Bong Tjan Sin (62). Bukti dari pelecehan seksual Mr Bong adalah sejumlah poto serta video yang diamankan.
Di video dan foto itu terlihat para pelayan wanita itu dipaksa melayani hasrat Mr Bong.
Selain bukti itu, polisi juga mengungkap adanya buku harian tersangka. Di situ, tersangka mengungkapkan kebanggaannya telah menyetubuhi sejumlah pembantu-pembantunya yang gadis Bali itu.
Berdasarkan keterangan korban, mereka terpaksa melayani nafsu majikannya karena dipaksa.
Salah satu korban, DA (20) asal kota Gianyar, mengaku didorong paksa agar masuk kamar terlapor dan pintunya dikunci.
Meksi bukti awal sudah memenuhi unsur tindak pidana pencabulan, terlapor hanya dikenakan status wajib lapor. Pihak kepolisian masih mengumpulkan keterangan sejumlah korban lainnya yang belum menikah.
Beberapa korban yang sudah menikah. Polisi khawatir kalau mereka diperiksa, keutuhan rumahtangganya akan terganggu.
Sementara, warga Desa Lodtunduh, Ubud, tempat tinggal tersangka, terlihat sangat marah. Warga adat setempat akan segera menggelar paruman adat untuk menentukan sanksi adat untuk Mr Bong. [inilah]