
"Produk berlabel halal di pasaran belum tentu halal," kata Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim, dalam perbincangan di tvOne, Jumat, 8 Januari 2010.
Sambil menggalakkan sosialisasi sertifikasi halal, MUI juga melakukan pengawasan langsung di lapangan untuk memastikan kehalalan suatu produk. "Target kami dalam waktu dekat, paling tidak 50 persen produk berlabel halal di pasaran benar-benar halal," ujarnya.
Sertifikat halal adalah fatwa tertulis MUI bahwa suatu produk konsumsi telah sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk. Sertifikat halal berlaku selama dua tahun.
Sebelum mengajukan sertifikat halal, perusahaan harus mempersiapkan sistem yang merujuk pada Buku Panduan Penyusunan Sistem Jaminan Halal milik LPPOM MUI. Guna menjaga konsistensi selama sertifikat halal berlaku, perusahaan harus memiliki tim auditor internal. Perusahaan juga wajib membuat laporan setiap enam bulan tentang pelaksanaan sistem jaminan halal.
• VIVAnews