Polisi Bongkar Jaringan Praktek Aborsi

Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Klaten, Jawa Tengah, berhasil membongkar praktek aborsi ilegal di wilayah hukumnya. Tiga tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini digiring polisi.

Mereka adalah Yunita Endah Setyowati (21), warga Dusun Semanding, Desa Sendangrejo, Kacematan Baturetno, Kabupaten Wonogiri, Dwi Wahyu Putri (49), bidan di salah satu Rumah Sakit (RS) milik pemerintah di Kabupaten Klaten, warga Kampung Ngepos, Kalurahan Klaten Tengah. Tersangka lainnya adalah Effendi Fauqi Anas (24), warga Perumda, Desa Gergunung, Kecamatan Klaten Utara.

Kasus ini bermula dari laporan warga yang curiga terhadap prosesi pemakaman di Tempat Pemakam Umum (TPU) Alas Kethu, Dusun Seneng, Kelurahan Giriwono, Wonogiri Sabtu 9 Januari lalu sekira pukul 12.00 WIB.

Laporan tersebut diterima oleh Polres Wonogiri. Saat itu juga petugas langsung menurunkan anggotanya ke lapangan dab mengamankan beberapa orang pelaku pemakaman, termasuk salah satu tersangka Yunita, ke Mapolres Wonogiri.

Setelah diperiksa secara intensif, Yunita mengaku bahwa yang dikuburkan adalah janinnya. Janin tersebut adalah hasil aborsi yang dilakukan di Klaten beberapa hari sebelumnya.

Dari pengakuan tersangka yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan polisi, aborsi dilakukan oleh seorang bidan bernama Dwi Wahyu Putri. Tempatnya di rumah sang bidan yaitu di Gang Unta No. 4 Ngepos Kelurahan/Kecamatan Klaten Tengah, Kamis 7 Januari lalu sekira pukul 19.00 WIB. Yunita dan Dwi berkenalan lewat seorang perantara bernama Effendi dan Lekso Sambodo.

"Karena wilayah hukumnya ada di Polres Klaten, maka kasus ini dilimpahkan pada kami," Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Edy Suranta Sitepu, saat gelar perkara di kantornya kamis (28/01/10).

Untuk pengusutan kasus tersebut polisi juga telah membongkar kuburan bayi di Hutan Kethu, untuk keperluan visum. Kepada penyidik, Yunita mengemukakan latar belakang tindakan aborsi itu. Dirinya selama ini menjalin hubungan dengan dengan Andika M Saifuddin sejak 2008 lalu dan akhirnya berbuah kehamilan. Karena sang pacar tidak mau bertanggung jawab, Yunita merasa depresi dan memutuskan untuk mengakhiri kehamilannya.

Dia meminta kepada tersangka lain, M Effendi dan Lekso Sambodo mencarikan orang yang mau menggugurkan kehamilannya hingga mengarah ke tersangka lain, yakni bidan Dwi.

''Mendapati keterangan itu, anggota langsung menangkap bidan tanggal 21 Januari,'' kata Kasat Reskrim. Setelah itu polisi memburu Effendi di rumahnya dan ditangkap. Hanya saja Lekso saat digerebek di rumahnya tak ditemukan dan hingga kini dinyatakan buron.

Semenetara itu, Yunita mengaku menyesal telah melakukan aborsi. Namun dirinya bingung dan kalut jika keluarganya mengatahui dirinya hamil diluar nikah. “Saya menyesal,” ujanya lirih.

Ketiganya tersangka dijerat dengan pasal 80 yat 1 UURI No 23 tahun 1992 tentang Kesehatan atau pasal 346 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (okezone)

 
Informasi-Informasi Saja Copyright © 2009 - 2013, Designed by Bie Themes