Kepala BKD Bantul Maman Permana mengatakan sanksi akan diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30/1980 tentang Tindakan Indisipliner PNS. "Sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian sebagai PNS," kata Maman kepada wartawan, Selasa (19/1/2010).
Tak hanya mengakses lewat komputer di meja kerja, PNS yang bermain facebook dengan laptop ataupun telepon genggam juga akan dikenakan sanksi. "Selama jam kerja, para PNS bermain dengan facebook dan tertangkap basah akan kita beri sanksi," tegasnya.
Maman melanjutkan, pihaknya sudah menyiapkan mekanisme pengawasan melalui instruksi kepada pimpinan di setiap satuan perangkat kerja daerah. Selain itu, secara berkala akan dilakukan inspeksi mendadak di lingkungan Pemkab Bantul.
Berdasarkan data BKD Bantul, sebanyak 16 PNS telah dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian secara tidak hormat sepanjang tahun 2009. Sanksi ini diberikan kepada PNS yang terlilit berbagai kasus. (okezone)