Sanggahan tim kuasa hukum terdiri dari tiga poin. Pertama, mengenai sangkaan penyidik polisi kepada Bibit dan Chandra soal dugaan penyalahgunaan wewenang yang didasari atas pemerasan terhadap Anggoro Widjojo.
Penyidik menduga dasar terjadinya penyalahgunaan wewenang adalah dengan adanya surat pelarangan ke luar negeri dan pencabutannya atas nama Djoko S Tjandra dan surat pelarangan ke luar negeri atas nama Anggoro Widjodo.
Menurut anggota tim kuasa hukum, Taufik Basari, surat cekal kepada Djoko Tjandra dilakukan karena ada dugaan aliran dana dari Djoko terkait kasus Artalyta Suyani dan Urip Tri Gunawan. Namun dalam perjalanannya, tidak ditemukan bukti aliran dana tersebut.
"Oleh karena itu, surat pencabutan ke luar negeri dicabut," ujar Taufik saat memberi keterangan pers di Kantor PSHK, Puri Imperium Jakarta Selatan, Minggu (1/11/2009).
Kedua, soal pencekalan Anggoro Widjojo. Cekal itu dilakukan terkait adanya aliran dana kepada mantan Komisi Kehutanan DPR Yusuf Erwin Faishal. Ketiga soal sangkaan polisi dengan Pasal 23 UU 31/1999 jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 12e jo Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi nomor 31/1999.
"Padahal Ari Muladi (tersangka kasus pemerasan Anggoro) telah mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 15 Juli 2009 tentang penyerahan uang ke pimpinan KPK," papar dia.
Menurut tim kuasa hukum, pemaparan dalam keterangan pers ini berdasar pada fakta bukan untuk mengontrol opini publik. "Penyampaian fakta ini merupakan hak yang dilindungi konstitusi. Sehingga tidak boleh suatu kekuasaan mencoba menghalangi hak konstitusional," pungkasnya. (okezone)