“Kita juga akan membahas mengenai sah tidaknya akad nikah menggunakan teleconference,” ujar Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU KH Arwanie Faishal saat berbincang dengan okezone di Jakarta, Selasa (19/1/2010).
Maraknya kemunculan aliran sesat juga akan menjadi topik pembahasan lain oleh para ulama PBNU. Dalam pembahasan ini akan diurai mengenai kriteria apakah sesorang telah keluar dari Islam atau belum.
“Kita tidak akan mengeluarkan fatwa halal atau haram, tapi membuat koridor mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak,” terang Kiai Arwanie.
Kiai Arwanie mengungkapkan pihaknya memang sengaja tidak secara tegas akan mengeluarkan rekomendasi halal dan haram. Salah satu pertimbangannya, agar citra Islam tidak identik dengan kekakuan hukum. “Kalau kita condong memberikan putusan hukum haram dan halal, imagenya jadi negatif, islam seolah-olah menjadi gudang haram, lagi-lagi haram, lagi-lagi haram,” imbuhnya.(ful)