melindungi keponakannya sendiri, pria beristri yang sudah punya dua anak ini, malah tega menggagahi Sekar (nama samaran), pelajar SMK yang masih berumur 14 tahun.
Atas tindakan amoralnya ini, Rudi saat ini harus mendekam di Mapolres Malang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ihwal kejadian itu bermula saat Sekar, pulang sekolah beberapa waktu lalu.
Sekar sendiri, sebenarnya dititipkan orang tuanya ke rumah Rudi yang tinggal di Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Karena jarak rumah Sekar jauh dengan tempat sekolahnya, orang tua Sekar berinisiatif menitipkan pada Rudi.
Tujuannya, agar ongkos serta biaya hidup selama Sekar bersekolah menjadi ringan.
Nah, Rudi pun menyanggupinya. Sekar akhirnya tinggal bersama dirinya sejak dua bulan lalu.
Entah setan apa yang melintas dibenak Rudi, kuli bangunan yang sudah punya dua orang anak ini, mendadak birahinya memuncak manakala melihat tubuh sintal Sekar, sedang terlelap tidur di kamar tengah.
Mengetahui suasana rumah sedang sepi, Rudi tak menyia-nyiakan kesempatan. Ia
akhirnya masuk kamar dan meremas-remas bagian tubuh Sekar.
Tak puas sampai di situ, Rudi pun akhirnya coba membuka celana Sekar dan memasukkan alat kelaminnya. Sekar yang sempat berontak, tak bisa berbuat banyak. Dengan nafsunya, Rudi akhirnya melampiaskan aksi bejatnya.
Ironisnya, hal itu dilakukan Rudi sudah sebanyak tiga kali saat Sekar pulang dari sekolah dan sewaktu dirinya terlelap tidur di siang hari.
"Pelaku sudah kita amankan. Korban memang masih familinya. Kita akan jerat dengan undang-undang perlindungan anak tentunya," kata Kasatreskrim Polres Malang, AKP Kusworo Wibowo, Jumat (29/1).
Aksi bejat Rudi akhirnya terbongkar setelah Sekar, menceritakan kejadian itu pada orang tuanya yang tinggal di Desa Karangploso, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Tak tahan dengan perlakuan pamannya sendiri pada orang tuanya, Sekar akhirnya bercerita jika Rudi, sudah menggagahinya.
Tak terima anak kandungnya diperlakukan seperti itu, orang tua Sekar pun lapor ke Polsek setempat. Rudi akhirnya ditangkap Polisi usai pulang dari bekerja. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kasus amoral itu kini ditangai Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang.
Rudi terancam dipenjara 10 tahun lamanya. Ia dikenakan pasal 81 dan pasal 82 no.23 tahun 2003 tentang perlindungan anak. Karena korban masih dibawa umur, ancaman hukuman Rudi pun bisa memberatkan seperti yang tertera pada Undang-undang Perlindungan Anak. [beritajatim.com/bar]