Menteri PANRB Azwar Abubakar
mengungkapkan, nilai ambang batas TKD adalah nilai minimal yang harus
dipenuhi oleh setiap peserta ujian seleksi CPNS. “Peserta yang memenuhi
nilai ambang batas TKD dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya,”
ujar Azwar kepada wartawan, di Jakarta, Senin (04/11).
Dalam Peraturan tersebut dibedakan
passing grade antara peserta tes dengan sistem computer assisted test
(CAT) dengan lembar jawab komputer (LJK). Pasalnya, jumlah soal antara
keduanya juga berbeda. Untuk CAT, jumlah soalnya 100, terdiri dari 35
soal karakteristik pribad, 30 soal intelegensia umum, dan 35 soal
wawasan kebangsaan. Sedangkan tes dengan sistem LJK, jumlah soalnya ada
120, yakni karakteristik pribadi 45 soal, intelegensia umum 35 soal, dan
wawasan kebangsaan 40 soal.
Dijelaskan, seperti halnya passing grade
tahun lalu, nilai untuk setiap kelompok soal harus terpenuhi, tidak
berdasarkan akumulasi nilai.
Untuk peserta TKD dengan sistem CAT nilai
karakteristik pribadi minimal harus mencapai 60% dari nilai maksimal
yakni 175, yakni 105. Sedangkan intelegensia umum, nilai minimalnya 75
(50%) dari nilai maksimal, dan wawasan kebangsaan nilai minimalnya 70.
Adapun passing grade untuk peserta TKD dengan sistem LJK, nilai
karakteristik pribadi minimal 108, intelegensia umum minimal 70, dan
wawasan kebangsaan 64.
Dijelaskan juga bahwa penilaian untuk tes
karakteristik pribadi (TKP) tidak ada nilai 0 (nol), tetapi kisaran
skornya 1 – 5. Sedangkan nilai untuk intelegensia umum dan wawasan
kebangsaan, kalau salah 0 (nol) kalau benar nilainya 5 (lima).
Menteri Azwar Abubakar menekankan kepada
para pejabat pembina kepegawaian instansi pemerintah penyelenggara
seleksi CPNS dapat menentukan kelulusan TKD CPNS di instansi
masing-masing sesuai dengan ketentuan Permen PANRB No. 35/2013 ini.
Menurut rencana, Panselnas CPNS 2013 akan
mengumumkan hasil TKD bagi yang menggunakan LJK pada tanggal 4 Desember
2013. Sementara yang menggunakan CAT peserta dapat mengetahui hasilnya
saat ujian berlangsung, sehingga bisa memperhitungkan sendiri, apakah
dia lulus atau tidak.
Ditambahkan, meskipun peserta memenuhi
passing grade, bisa saja dia tidak lulus. Sebab dalam satu formasi hanya
dibutuhkan 2 orang, tetapi yang memenuhi passing grade ada 10 orang.
Tentu yang akan diterima hanya mereka yang nilainya paling tginggi. Ini
bisa terjadi terutama bagi instansi yang tidak melaksanakan tes
kompetensi bidang (TKB). Sumber : www.menpan.go.id
Passing Grade bagi instansi yang menggunakan CAT
Kriteria nilai ambang batas |
nilai ambang batas
|
|
1
|
60 % dari nilai maksimal tes karakteristik pribadi |
105
|
2
|
50 % dari nilai maksimal tes intelegensia umum |
75
|
3
|
40 % dari nilai maksimal tes wawasan kebangsaan |
70
|
Passing Grade bagi instansi yang menggunakan LJK
Kriteria nilai ambang batas |
nilai ambang batas
|
|
1
|
60 % dari nilai maksimal tes karakteristik pribadi |
108
|
2
|
50 % dari nilai maksimal tes intelegensia umum |
70
|
3
|
40 % dari nilai maksimal tes wawasan kebangsaan |
64
|