Penilaian Kelulusan Tes CPNS CAT 2013

Passing grade untuk penilaian nilai ambang batas lolos tes CPNS 2013 dengan sistem Komputer CAT dan Lembar Jawab Komputer akan segera ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang akan dilakukan dalam rangka tahapan penilaian dan ambang batas nilai lulus seleksi calon pegawai negeri di tahun 2013 ini. Berikut ini adalah informasi pengumuman passing grade Tes Ujian CPNS 2013 ini yang dilansir dari website Kementrian PAN-RB http://www.menpan.go.id.

Azwar Abubakar selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia akan menetapkan passing grade (ambang batas kelulusan) dalam tahapan pelaksaan ujian CPNS, baik yang menggunakan sistem computer assisted test (CAT).

Penetapan passing grade itu tetap diperlukan setelah tahun lalu hal serupa juga dilakukan untuk pertama kalinya dalam sejarah penerimaan calon pegawai negeri sipil di Indonesia. Namun mengenai besarannya, sampai saat ini memang belum ditetapkan. Hal itu dikatakan, menjawab pemberitaan di sejumlah media yang menyatakan bahwa instansi ini telah memasang passing grade 400. "Instansi yang sudah melaksanakan TES CPNS dengan sistem CAT 2013 masih sedikit, dan baru selesai November," ujar Menteri menjawab wartawan di kantornya, Jumat (04/10).

Penilaian Passing Grade Untuk Penentuan Kelulusan Tes CPNS 2013

Dasar penetapan penilaian dengan menggunakan passing grade ini adalah Peraturan Menteri PAN dan RB No. 233 tahun 2012, apabila jumlah yang memenuhi nilai ambang batas melebihi jumlah formasi jabatan yang telah ditetapkan, maka penetapan selanjutnya berdasarkan rangking nilai tertinggi berurutan nilai berikutnya, sampai dengan jumlah alokasi formasi masing-masing jabatan. Inilah yang dimaksud dengan cara perhitungan kelulusan CPNS tahun anggaran 2013-2014 ini.

Berikut penuturan dari Nurhayati selaku Asisten Deputi SDM PAN RB RI bahwasannya untuk instansi yang hanya menyelenggarakan TKD, bila jumlah peserta yang mencapai nilai ambang batas kelulusan sama atau kurang dari jumlah alokasi formasi, maka peserta TKD yang memenuhi passing grade dinyatakan lulus. "Bisa jadi, ada formasi yang tidak terisi, kalau ternyata jumlah peserta TKD yang lulus passing grade pada posisi dimaksud kurang dari jumlah formasi yang ditetapkan".

Ditambahkan, kalau peserta yang nilai TKD-nya lebih dari jumlah alokasi formasi yang ditetapkan, maka penentuan kelulusan berdasarkan peringkat nilai tertinggi, mulai dari karakteristik pribadi, intelegensia umum dan wawasan kebangsaan. Namun, apabila jumlah pelamar yang memenuhi passing grade kurang dari jumah alokasi formasi yang ditetapkan, kekurangan itu dapat diisi dari pelamar jabatan lain yang kualifikasi pendidikannya sama. "Tetapi juga harus memenuhi passing grade," tambahnya.

Dijelaskan, untuk SLTA/sederajat, passing grade-nya 25 untuk tes karakteristik pribadi, dan masing-masing nilainya 5 untuk intelegensia umum, dan wawasan kebangsaan. Sedangkan untuk DII/DIII/sederajat, karakteristik pribadi ditetapkan 27,5, intelegensia umum dan wawasan kebangsaan masing-masing harus 7,5.

Sementara untuk S1/ DIV ke atas, karakteristik pribadi minimal harus 30, intelegensia umum 15, dan wawasan kebangsaan 10. Ditambahkan, dari 200 soal dalam TKD, setiap jawaban yang benar mendapatkan nilai 0,5, sehingga kalau benar seluruhnya, total nilainya 100.

Dikatakan, pelaksanaan tes dengan sistem CAT baru berjalan sepekan dari sekitar dua bulan yang dijadwalkan, dan baru dilaksanakan oleh beberapa kementerian / lembaga. Panselnas akan mengambil sampel dari beberapa kementerian / lembaga, sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan passing grade. "Kami mengirimkan tim untuk memantau di lapangan, yang setiap saat melaporkan hasilnya," tambahnya.

Sebagai gambaran, dalam tes dengan sistem CAT yang dilakukan BKN tahun lalu, passing gradenya ditetapkan 275. Apakah angka itu akan digunakan lagi, atau mau dinaikkan atau diturunkan, masih banyak yang harus dipertimbangkan. “Kalau passing grade 275, berarti setara dnegna nilai lima setengah. Kalau mau angka enam, mungkin pada skor 300,” tutur Setiawan.

Dari hasil CAT yang diselenggarakan Kementerian PANRB, skor tertinggi mencapai angka 383 dari skor maksimal 500. "Kalau skornya 400 berarti nilainya delapan, sedangkan poin 250 nilainya lima. Paling tidak nilai enam atau tujuh, tidak boleh lima," ungkapnya.

Hingga Jumat, sudah ada beberapa instansi yang mengelar CAT, seperti Kemenlu, Kemenko Polhukkam, Bapeten dan lain-lain. Dengan sistem CAT, tidak ada peluang lagi bagi pihak-pihak yang akan bermain, karena hasilnya langsung bisa dilihat. "Mana bisa ada permainan sementara tesnya dengan komputer. Siapapun bekingannya tidak akan bisa mengubah hasilnya," imbuhnya.

Dan pengumuman kelulusan tes cpns CAT LJK 2013 akan diumumkan oleh masing-masing kementerian tempat melakukan pendaftaran. Dan akan serentak dilaksanakan Pengumuman Hasil Tes CPNS Tahun 2013 pada tanggal 14 Desember 2013 nanti.

Dengan dilaksanakannya oleh 70 instansi, menunjukkan bahwa respon kementerian/lembaga serta pemda untuk melaksanakan selsksi CPNS secara bersih, obyektif, transparan, adil, bebas dari KKN dan tanpa dipungut biaya, sangat baik. Pemerintah optimis, tahun depan, semua instansi baik pusat maupun daerah dapat menggelar tes penerimaan CPNS dengan menggunakan CAT.
[sumber]

 
Informasi-Informasi Saja Copyright © 2009 - 2013, Designed by Bie Themes