Formasi Jabatan dan Kualifikasi Pendidikan yang dibutuhkan:
No | FORMASI JABATAN |
KODE JABATAN |
KUALIFIKASI PENDIDIKAN | JUMLAH FORMASI |
||
---|---|---|---|---|---|---|
JENJANG | JURUSAN | KODE JURUSAN |
||||
1 | Analis Hukum | 4006165 | Sarjana (S1) |
Hukum | 5123000 | 10 |
2 | Analis Kebijakan | 4006043 | Sarjana (S1) |
Hukum | 5123000 | 6 |
Ilmu Politik | 5145082 | |||||
Hubungan Internasional | 5180002 | |||||
Ilmu Ekonomi | 5101202 | 5 | ||||
Studi Pembangunan | 5101204 | |||||
Administrasi Negara | 5126012 | 4 | ||||
Ilmu Pemerintah | 5144001 | |||||
3 | Analis Materi Sidang | 4195954 | Sarjana (S1) |
Hukum | 5123000 | 1 |
Ilmu Politik | 5145082 | |||||
Ilmu Ekonomi | 5101202 | |||||
Studi Pembangunan | 5101204 | |||||
4 | Analis Organisasi dan Ketatalaksanaan | 4195956 | Sarjana (S1) |
Hukum | 5123000 | 2 |
Administrasi Negara | 5126012 | |||||
5 | Analis Kinerja | 4195958 | Sarjana (S1) |
Administrasi Negara, | 5126012 | 1 |
Manajemen SDM | 5101316 | |||||
6 | Analis Media dan Jurnalistik | 4195955 | Sarjana (S1) |
Ilmu Komunikasi/Humas | 5190183 | 1 |
7 | Penelaah Hubungan Kelembagaan | 4195957 | Sarjana (S1) |
Ilmu Komunikasi/Humas | 5190183 | 2 |
8 | Perencana Anggaran | 4140046 | Sarjana (S1) |
Akuntansi | 5101201 | 1 |
9 | Penguji Data Keuangan | 4106029 | Sarjana (S1) |
Akuntansi | 5101201 | 1 |
10 | Tenaga Peliputan | 4195959 | Diploma (D3) |
Komunikasi | 4420000 | 1 |
11 | Pengolah Data | 4103486 | Diploma (D3) |
Manajemen Informatika | 4450021 | 5 |
Teknik Informatika | 4417093 | |||||
Jumlah | 40 |
PERSYARATAN PELAMAR
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia;
- Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan berusia maksimum 28 tahun pada tanggal 1 Desember 2013;
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Memiliki integritas yang tnggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon/PNS, Calon/Anggota TNI/Polri;
- Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan;
- Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) yang sesuai dengan formasi jabatan;
- Berkelakuan baik;
- Sehat jasmani dan rohani.
- Persyaratan Khusus
- Ijazah Pelamar yang diakui yaitu ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang telah mendapat akreditasi atau ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapat penetapan penyetaraan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI;
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) bagi pelamar:
- Bagi yang berijazah Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang berakreditasi A minimal 3.00 (tiga koma nol);
- Bagi yang berijazah Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang berakreditasi B minimal 3.25 (tiga koma dua lima);
- Bagi pelamar jenjang Sarjana (S-1) wajib memiliki skor TOEFL = 500 yang masih berlaku sampai dengan bulan Desember 2013.
TATA CARA PENDAFTARAN
- Pelamar harus melakukan pendaftaran secara online melalui situs resmi Sekretariat Kabinet http://www.setkab.go.id.
- Penyampaian berkas lamaran secara online, dilakukan mulai tanggal 23 September 2013 pukul 08:00 WIB sampai dengan tanggal 28 September 2013 pukul 23:59 WIB.
- Pada saat pendaftaran secara online Pelamar harus mengunggah (upload) berkas:
- File hasil scan surat lamaran bermaterai (Rp. 6.000,00) yang telah ditandatangani oleh pelamar dan ditujukan kepada Ketua Tim Pengadaan CPNS Sekretariat Kabinet dalam format PDF;
- File hasil scan ijazah terakhir yang telah dilegalisir dalam format PDF;
- File hasil scan transkrip nilai prestasi akademik yang telah dilegalisir dalam format PDF;
- File hasil scan sertifikat TOEFL dalam format PDF;
- File hasil scan pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah ukuran 3×4;
- File hasil scan identitas diri (KTP);
- Hasil scan file tersebut di atas berkapasitas maksimal 2 MB untuk keseluruhan file.
Ketentuan Lain:
- Tim Pengadaan CPNS tidak menerima berkas lamaran secara langsung;
- Tim Pengadaan CPNS tidak memungut biaya apapun dalam seleksi penerimaan CPNS Sekretariat Kabinet;
- Tim Pengadaan CPNS tidak mengadakan surat menyurat;
- Sekretariat Kabinet tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Sekretariat Kabinet atau Tim Pengadaan CPNS;
- Apabila Pelamar memberikan keterangan yang tidak benar, baik pada setiap tahapan ujian/tes maupun setelah dinyatakan lulus dan diangkat menjadi CPNS/PNS Sekretariat Kabinet, maka Sekretariat Kabinet berhak membatalkan keikutsertaan Pelamar pada tahap ujian dan/atau memberhentikan sebagai CPNS/PNS Sekretariat Kabinet, dan melapor sebagai tindak pidana ke pihak yang berwenang karena telah memberikan keterangan palsu;
- Keputusan Tim Pengadaan CPNS bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.