Disebutkan dalam pengumuman SIPC itu,
secara umum persyaratan dan prosedur umum penerimaan CPNS di LIPI tidak
banyak berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu:
Syarat-Syarat Umum :
- Warga Negara Republik Indonesia.
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Tidak Berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri / Pegawai Negeri di instansi lain.
- Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik.
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri atau pegawai swasta.
- Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan pemerintah.
- Berkelakuan baik.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Selain itu dikenakan juga beberapa syarat khusus untuk CPNS LIPI :
- Mempunyai kompetensi yang diperlukan.
- Usia minimal 18 tahun. Usia setinggi-tingginya 30 tahun bagi pelamar berpendidikan S1; dan 35 tahun bagi pelamar berpendidikan S2, dan 40 tahun bagi pelamar S3. Batasan usia dihitung berdasarkan rencana penetapan TMT CPNS sesuai ketentuan Kementerian PAN- RB yaitu tanggal 1 Desember 2013.
- Umur ijasah terakhir setinggi-tingginya 6 tahun.
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 dengan skala 4,00.