“Seiring dengan upaya untuk terus
meningkatkan kesejahteraan rakyat, dalam tahun 2014 mendatang pemerintah
juga tetap berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur
negara, baik PNS maupun TNI dan Polri, serta para pensiunannya,” kata
Presiden SBY dalam Pidato Nota Keuangan di Gedung MPR/DPR, Senayan,
Jakarta, Jumat (16/8/2013).
“Pemerintah Insya Allah, akan
mempertahankan pemberian gaji dan pensiun bulan ke-13, yang kita
bayarkan pada pertengahan tahun anggaran. Selain itu, Pemerintah
merencanakan penyesuaian gaji pokok PNS serta anggota TNI dan Polri
sebesar 6 persen, dan pensiun pokok sebesar 4 persen untuk
mengantisipasi laju inflasi,” imbuh SBY.
Di tahun 2013 ini, pemerintah telah
menaikkan gaji PNS hingga 7%. Dari publikasi PP No.22 Tahun 2013 Tentang
Peraturan Besaran Gaji Pokok PNS 2013, terdapat daftar gaji PNS
golongan I sampai IV.
Gaji paling tinggi yakni PNS golongan IVe
di mana mencapai Rp 5 juta. Sedangkan PNS untuk golongan Ia atau
terendah sebesar Rp 1,32 juta. Namun belum termasuk tunjangan dan
lainnya. source