Pengumuman
Seleksi Penerimaan Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan RI
Tahun 2013
Seleksi Penerimaan Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan RI
Tahun 2013
Sesuai dengan pasal 18 huruf C Undang
Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),
dinyatakan bahwa Ketua, Wakit Ketua dan /atau Anggota BPK diberhentikan
dengan hormat dari jabatannya dengan Keputusan Presiden atas usul BPK
karena telah berusia 67 (enam puluh tujuh) tahun
Berdasarkan ketentuan diatas, Sdr Drs.
Taufiewurrahman Ruki, SH, yang pada tanggal 18 Mei 2013 akan pensiun
sehingga berdasarkan Pasal 22 UU Nomor 15 Tahun 2006, diadakan
pengangkatan penggantian antar waktu Anggota BPK yang masa jabatannya
sampai dengan Oktober 2014. Sesuai dengan Ketentuan yag diatur dalam
pasal 13 dan pasal 14 UU No.15 Tahun 2006, Dewan Perwakilan Rakyat RI
akan melakukan proses pemilihan untuk penggantian antar waktu Anggota
BPK dimaksud.
Untuk memenuhi asa keterbukaan, Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia akan membuka pendaftaran dan pemilihan Anggota BPK.Persyaratan :
- WNI
- Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME
- Berdomisili di Indonesia
- Memiliki integritas moral dan kejujuran
- Setia terhadap NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45 RI
- Pendidikan min S12 atau setara
- Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih
- Sehat jasmani dan rohani
- Usia min 35 tahun
- Minimal telah 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat publik di lingkungan pengelola keuangan negara
- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap
Surat Pernyataan Kesediaan menjadi calon Anggota BPK RI dan kesediaan mengikuti proses seleksi dibuat dan ditandatangani diatas materai Rp.6000, – oleh yang bersangkutan dan diantar langsung ke :
Sekretariat Komisi XI DPR RI
Gedung Nusantara I Lantai 1
Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta 10270
Telp,. (021) 5756022 – 31
Dokumen yang dilampirkan
- Daftar Riwayat Hidup
- FC KTP
- FC Ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Daftar Kekayaan
- FC NPWP
- pas Foto berwarna ukuran 4X6 sebanyak 3 (tiga) lembar
- Surat Keterangan berbadan sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah
- SK Jabatan terakhir dan SK Jabatan sebelumnya
- Makalah dan Topik yang menyangkut masalah BPK
- Mempunyai pengetahuan yang memadai di bidang Keuangan negara dalam mengimplementasikan 4 (empat) UU yaotu : UU No.15 Tahun 2006 tentang BPK, UU NO. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
- Selanjutnya Komisi XI DPR RI akan melakukan seleksi terhadap semua persyaratan para bakal calon penggantian antar waktu Anggota BPK dan hasil keputusan selsksi tidak dapat diganggu gugat.
- Pendaftaran dibuka mulai tanggal 15 s/d 22 April 2013 pukul 16.00 WIB
- selengkapnya