Pendaftaran Kadet TNI AL Tahun 2013

Keberhasilan pencapaian sasaran penerimaan Kadet AAL, sangat ditentukan oleh pelaksanaan kampanye/publikasi dan seleksi yang mengacu kepada ketentuan yang berlaku dalam penerimaan Perwira Prajurit Karier dan dilaksanakan secara terkoordinasi dengan orientasi untuk memperoleh calon Kadet AAL yang berkualitas dari seluruh daerah secara proporsional.
Sebagai penjabaran dari program penerimaan dan pedoman pada pelaksanaan penerimaan Kadet AAL TA 2013 baik di tingkat daerah maupun tingkat pusat, perlu disusun rencana pelaksanaan kegiatan (Renlakgiat) tentang penerimaan Kadet AAL.
Persyaratan Pendaftaran Kadet Akademi Angkatan Laut
  • Warga Negara Indonesia.
  • Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945.
  • Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun 9 bulan dan setinggi-tingginya 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan tanggal 1 Agustus 2013.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  • Pria, bukan anggota/mantan prajuirt TNI/Polri dan PNS TNI.
  • Berijazah SMA/MA program IPA bukan paket C
  • Belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama dalam pendidikan pertama.
  • Memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 165 cm (Pria) dan 160 cm (Wanita) serta memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.
  • Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Harus ada surat persetujuan dari orang tua/wali.
  • Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain, harus mendapat pengesahan dari Kemdiknas.
  • Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.
  • Bersedia mentaati peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung. Apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud, maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma, jika pelanggaran tersebut diketemukan dikemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama. Contoh blanko kesanggupan tidak melakukan penyuapan/ KKN seperti pada contoh No. 2.
Waktu pendaftaran : 15 April 2013 – 3 Mei 2013 di laman :
Download pengumuman :
Info lebih lanjut, silakan kontak :Lapetal Disminpersal (021) 6451685, Dispenal (021) 8723319, (021) 8723308

 
Informasi-Informasi Saja Copyright © 2009 - 2013, Designed by Bie Themes