Kementerian Kesehatan menyelenggarakan Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis
 / Dokter Gigi Spesialis bagi para dokter / dokter gigi untuk pemenuhan 
kebutuhan tenaga dokter spesialis / dokter gigi spesialis di rumah 
sakit. Berdasarkan surat Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan 
Sumber Daya Manusia Kemenkes Nomor DM.02.03/I/V.3/01057/2013 tanggal 
5-2-2013 tentang Rekruitmen Calon Peserta Program Bantuan Spesialis / 
Dokter Gigi Spesialis Angkatan XII Tahun 2014, melalui Tim Pelaksana dan
 Pengelola Program Pemberian Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis / 
Dokter Gigi Spesialis akan melaksanakan penerimaan peserta program 
Bantuan PDS/PDGS Angkatan XII periode Januari Tahun 2013.
Penerimaan peserta PPDS diprioritaskan 
pada 4 spesialis dasar (obgyn, ilmu kesehatan anak, ilmu bedah dan ilmu 
penyakit dalam). Selain itu juga untuk 4 spesialis penunjang 
(anestesiologi, radiologi, patologi klinik dan rehabilitasi medik) dan 
spesialis lainnya (patologi anatomi, mata, telinga hidung tenggorokan, 
syaraf, jantung dan pembuluh darah, kulit dan kelamin, kedokteran jiwa 
dan paru). Sedangkan untuk Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis, 
yaitu bedah mulut, konservasi dan penyakit mulut.
Untuk mendukung pengelolaan rekruitmen 
ini, Kemenkes juga membangun sistem pendaftaran online, untuk itu 
pendaftaran peserta dapat dilakukan dengan manual maupun online. 
Pendaftaran online dapat diakses melalui http://bppsdmk.depkes.go.id/ppds
Pelaksanaan sosialisasi dan fasilitasi 
pengisian formulir dilaksanakan pada bulan Maret 2013, yang 
diselenggarakan di setiap ibukota provinsi.
Proses penerimaan peserta program 
dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 539 Tahun 
2008 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Program Pemberian Bantuan 
Pendidikan Dokter Spesialis / Dokter Gigi Spesialis. Sejak tahun 2008, 
Kemenkes telah menetapkan sejumlah 4.311 peserta melalui 9 angkatan. 
Bantuan pendidikan diberikan kepada calon peserta yang diusulkan oleh 
rumah sakit yang masih mengalami kekurangan dokter spesialis / dokter 
gigi spesialis berdasarkan standar kebutuhan tenaga dokter spesialis / 
dokter gigi spesialis di rumah sakit yang mengacu pada Peraturan Menteri
 Kesehatan Nomor 340 Tahun 2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit.
Calon peserta PDS/PDGS untuk Provinsi 
Jawa Tengah, usulannya paling lambat tanggal 30 Maret 2013 sudah 
diterima di Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah. Kepada para calon yang
 diusulkan, untuk dapat hadir dalam sosialisasi PPDS/PPDGS Kemekes RI 
Angkatan XII Tahun 2014 pada hari Selasa, 9 April 2013 jam 09.00 WIB di 
aula Wilajaya Kusuma Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Jl. Piere 
Tendean No. 24 Semarang dengan membawa berkas kelengkapan pendaftaran.





