" Hal tersebut disampaikan Suryadharma dalam konferensi pers usai peluncuran laman berita Islam dan Konferensi Internasional tentang Fatwa di Jakarta, Senin (24/12).
Pernyataan tersebut dikemukakan Menteri Agama menanggapi adanya pendapat sebagian ulama bahwa mengucapkan selamat Natal haram hukumnya. "Ulama memiliki interpretasi masing-masing dengan sumber hukum berlandaskan, di antaranya Alquran, Sunah dan ijma (kesepakatan ulama).
Karena itu, perlu juga dilihat pernyataan itu sebagai fatwa lembaga atau pribadi," kata dia. Selain itu, Suryadharma juga menegaskan pandangan pemerintah harus dijadikan rujukan dalam menyikapi pro-kontra tersebut. "Pemerintah tidak pernah mempersoalkan mengenai hal ini, bahkan presiden, wakil presiden dan menteri agama merayakan Natal, dan semua hari raya agama-agama di Indonesia, sebagai wujud toleransi yang kita bangun," kata dia. Dalam kesempatan itu, Menag Suryadharma Ali juga mengimbau peran media dalam menyebarluaskan pesan damai, toleransi dan persatuan.(Ant/TII) {source}