Informasi CPNS Kabupaten Sekadau 2011

Meski moratorium bakal diberlakukan, tetapi pengajuan penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2011 sudah diajukan Kabupaten Sekadau melalui Surat Bupati Nomor (061/228/)OR-1 tertanggal 23 Februari 2011 yang ditujukan pada Kementerian Aparatur Negara (Kemenpan) dan kepala kepegawaian negara. Pengajuan itu pun sudah dilakukan sejak lama.

Dalam pengajuannya 894 CPNS orang kebutuhan yang akan diajukan, namun angka ini masih belum final karena kebutuhan yang diajukan bisa saja berubah.“Setelah pengajuan kabupaten diturunkan oleh Kemenpan. Berapa pengajuan yang disetujui Kemenpan, kita belum tahu,” kata Drs Agustinus MM, Kepala Kantor Kepegawaian, Pendidikan Pelatihan Sekadau, ditemui di ruang kerjanya akhir pekan kemarin. Agus memaparkan, formasi yang diajukan terdiri dari tenaga guru 302 orang, tenaga kesehatan 260 orang, sementara tenaga teknis sebanyak 331 orang.

Meski demikian, Agus mengatakan jika jumlah yang diberikan Pusat kurang dari yang diajukan maka pihaknya akan kembali bersama melakukan rapat untuk menentukan tambahan yang dibutuhkan.Sementara itu Kepala Bagian Organisasi Pemerintah Kabupaten Sekadau, Suhardi S.Sos beberapa waktu lalu mengatakan keluarnya Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 26 Tahun 2011 (Permenpan 26/2011) tentang Perhitungan Jumlah Kebutuhan Pegawai Negeri di setiap daerah. Hal ini guna mengantisipasi kelebihan pegawai di daerah. Pemkab di tuntut perlu membuat analisis jabatan (anjab) di setiap instansi melalui tim terpadu.

“Analisis jabatan itu dimaksudkan supaya jumlah pegawai di setiap daerah tidak menumpuk di suatu dinas sehingga tetap dianggap kurang jumlah pegawainya, padahal di setiap instansi memang sudah dipatok jumlah pegawainya,” kata SuhardiSuhardi memaparkan, efektif dan efisien yang dimaksud adalah setiap instansi sudah terhitung jumlah pegawainya. Jadi, setelah diadakan analisis sesuai patokan dari kementerian akan dipindahkan ke instansi lain, agar tidak terkesan menumpuk di satu instansi saja.Dikatakannya, setelah semuanya dilakukan oleh tim masing-masing kabupaten maupun kota yang diketuai oleh bupati.

Hasil analisis jabatan akan dilaporkan ke tim provinsi untuk kemudian dilanjutkan ke pemerintah pusat. “Melihat gelagat ini maka penerimaan pegawai tidak diadakan setiap tahun, mungkin biasa jadi dua tahun atau lima tahun sekali, tergantung kebutuhan,” ungkapnya. Meski demikian, diakuinya, peraturan menteri ini masih dalam tahap sosialisasi. Sedangkan kuota penerimaan pegawai untuk tahun 2011 masih tetap seperti biasa, hanya saja tahun berikutnya barulah aturan ini diterapkan.“Penerima pegawai di setiap kabupaten tidak akan diadakan setiap tahun,” terang mantan Camat Rawak ini. Ref:nie/pontianakpost

 
Informasi-Informasi Saja Copyright © 2009 - 2013, Designed by Bie Themes