Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Antonius Richmond Bawengan (58) dimulai pukul 9.30 WIB. Sejumlah massa ikut masuk ruang sidang. Mereka datang mengenakan atribut GPK, sebagian mengaku dari Front Pembela Islam (FPI).
Keributan bermula ketika Jaksa Siti Mahanim menuntut Antonius hukuman lima tahun penjara. Antonius dijerat Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama. Saat Hakim Dwi Dayanto hendak mengetok palu, pengunjung sidang mengamuk. Mereka mendesak Antonius, warga Kebon Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur, dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
Ruang sidang berubah jadi rusuh. Untuk menghindari kekerasan, terdakwa Antonius dibawa polisi dengan mobil baracuda. Emosi para pengunjuk rasa di luar pengadilan tersulut. Mereka melempari pengadilan dengan batu. Semakin banyak massa merapat ke Pengadilan Negeri Temanggung. Mereka bahkan melakukan pembakaran.
Pada sidang 20 Januari lalu keributan juga pecah seusai terdakwa keluar ruang sidang. Terdakwa disasar sejumlah anggota organisasi massa Islam. Ia dipukuli. Aksi kejar dan baku pukul berlanjut kala terdakwa dimasukkan ke mobil tahanan. Kalah jumlah personel, polisi berkali-kali mengeluarkan tembakan peringatan ke udara. Polisi berusaha membubarkan massa.
Menurut massa, Anton sengaja menistakan agama dengan menyebarkan buku dan selebaran ke warga Desa Kranggan, Temanggung. Buku tersebut berisi hujatan terhadap beberapa agama, terutama Islam.metrotvnews