PENGUMUMAN
NOMOR : 813/ 1332 -BKD/2010
TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DARI PELAMAR UMUM
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SUBANG TAHUN 2010
Menindaklanjuti Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 231.F/M.PAN-RB/07/2010 tanggal 21 Juli 2010 perihal Persetujuan Prinsip Tambahan Formasi CPNSD Daerah Tahun 2010 dan Nomor : B/2497/M.PAN-RB/10/2010 tanggal 25 Oktober 2010 perihal Persetujuan Rincian Tambahan Alokasi Formasi CPNS Daerah Tahun 2010, Pemerintah Kabupaten Subang akan mengadakan seleksi Pengadaan CPNSD dari pelamar Umum sebanyak 209, dengan rincian kebutuhan sebagai berikut :
Formasi (silakan download pengumuman lengkap)
II. SYARAT-SYARAT UMUM
1. Warga Negara Indonesia.
2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun per- 31 Desember 2010 atau 40 (empat puluh) tahun per- 31 Desember 2010 apabila telah mengabdi pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus-menerus sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 yang ditetapkan tanggal 17 April 2002;
3. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Subang;
4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri (Calon PNS, Calon Anggota TNI/Kepolisian).
III. KELENGKAPAN PENDAFTARAN
Mengajukan surat lamaran yang ditulis dengan tinta hitam oleh pelamar yang ditujukan kepada Bupati Subang (tanpa materai) di atas kertas folio bergaris dengan melampirkan berkas persyaratan sebagai berikut :
a. Poto Copy KTP;
b. Pas Photo warna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 lembar;
c. Surat Keterangan berbadan Sehat dari dokter pemerintah (Dinkes/Puskesmas);
d. Photo copy ijazah, transkip nilai dan Akta II/IV/Sertifikat Profesi (bagi guru) dan atau Spesialis (bagi dokter/apoteker) yang sah yang dikeluarkan dari Sekolah/Perguruan Tinggi yang terakreditasi atau yang telah mendapat ijin operasional/penyelenggaraan dari Dirjen Dikti Depdiknas, serta dilegalisir/disahkan oleh Pejabat yang berwenang : Ø Bagi lulusan Perguruan Tinggi Swasta yang belum terakreditasi sebelum berlakunya Kep. Mendiknas No. 184/V/2001 ditandasahkan oleh Kopertis;
e. Photo Copy SP/SK Wiyata Bhakti yang di legalisir serendah-rendahnya eselon II (bagi usia >35 s.d 40 per 31 Desember 2010);
f. Photo Copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dari Polres/Polsek (legalisir);
g. Biodata Pelamar.
IV. TATA CARA PELAMARAN
Surat lamaran beserta kelengkapannya (1 paket) telah tersedia di Kantor POS Subang dibuat rangkap 1 (satu) dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Kelengkapan pendaftaran dimasukkan ke dalam map snell hekter;
2. Lembar Biodata di hekter dan di simpan pada halaman depan map snell hekter;
3. Map snell hekter tersebut diatas, dimasukkan ke dalam sampul besar warna coklat yang disertai dengan 2 (dua) buah amplop ukuran standar yang tersedia di kantor pos untuk balasan surat lamaran dan pemberitahuan hasil seleksi, pada kedua amplop tersebut di halaman depan diketik menggunakan mesin tik/komputer
4. Sampul warna coklat besar yang telah diisi berkas lamaran, dirapat/ditutup dengan rapi kemudian di halaman depan ketik
V. LAIN-LAIN
a. Pelamar yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas tidak akan diberi Kartu Peserta Test;
b. Pelamar yang mengirimkan berkas melewati batas waktu/Cap pos yang telah ditentukan, tidak akan dilayani dan dianggap tidak mendaftarkan diri;
c. Kartu Peserta Seleksi dikirim melalui Pos Subang;
d. Tidak menerima lamaran secara langsung;
e. Keputusan Penerimaan CPNSD tidak dapat diganggu gugat;
f. Berkas lamaran menjadi milik Panitia dan tidak dikembalikan.
VI. WAKTU PENDAFTARAN
Penerimaan berkas lamaran dari tanggal 12 s.d 19 Nopember 2010 Cap Pos.