PENGUMUMAN
Nomor : 2364 /H7.P2/KP/2010
tentang
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS DIPONEGORO TAHUN 2010
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 196/MPN/KP/2010 tanggal 5 Oktober 2010 tentang Penetapan Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2010 di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional, Universitas Diponegoro akan menerima Calon Pegawai Negeri Sipil sejumlah 96 orang dengan rincian sebagai berikut:
* FORMASI (Klik DISINI)
PENDAFTARAN
1. Waktu
a. Penerimaan pendaftaran mulai tanggal 11 Oktober s.d. 16 Oktober 2010 dengan jadwal :
Senin s.d Kamis = pukul 08.30 – 15.00 WIB istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB
Jum’at = pukul 08.30 – 14.00 WIB istirahat pukul 11.00 – 13.00 WIB
Sabtu = pukul 08.30 – 12.00 WIB
b. Pengumuman hasil seleksi administrasi diwebsite Bagian Kepegawaian Undip http://bauk.undip.ac.id/kepegawaian/ tanggal 17 Oktober 2010 pukul 09.00 WIB;
c. Pengisian Biodata (menggunakan pensil 2B) dan pengambilan Nomor Tanda Peserta Ujian oleh yang bersangkutan, tanggal 17 Oktober 2010 pukul 09.00 WIB.
2. Tempat
Pendaftaran dilaksanakan di Bagian Kepegawaian (belakang Gedung Rektorat Universitas Diponegoro) Jalan Prof. Soedarto, S.H. Tembalang, Semarang.
3. Syarat dan Kelengkapan :
3.1 Warga Negara Indonesia, sehat jasmani dan rohani.
3.2 Kelengkapan Lamaran :
1. Lamaran ditulis tangan sendiri menggunakan huruf latin dengan tinta hitam, dan ditandatangani oleh pelamar dengan menyebutkan jabatan yang akan dilamar, ditujukan kepada Menteri Pendididkan Nasional melalui Rektor Universitas Diponegoro di Semarang, tanpa meterai.
2. 1 (satu) lembar foto copy STTB/Ijazah D.III, S1, Profesi, Sp, S2, dan transkrip, yang telah terakreditasi, dan disahkan (legalisir) oleh pejabat yang berwenang, serta harus sesuai kualifikasi akademik yang dibutuhkan, (tanggal penetapan STTB/Ijazah harus sebelum tanggal pelamaran, tidak boleh surat keterangan atau pernyataan yang menyatakan bahwa belum diwisuda), dan menunjukkan STTB/Ijazah asli kepada petugas pendaftaran;
3. Kualifikasi akademik pendidikan harus linear antara S1 dan S2;
4. Pelamar yang memiliki ijiazah lulusan perguruan tinggi luar negeri atau lembaga pendidikan luar negeri, proses penyetaraan dilakukan oleh pengguna lulusan (user) dan oleh Ditjen Dikti Kemdiknas (bila perlu) apabila gelar, nama program studi, dan nama perguruan tinggi sudah ada pada laman Ditjen Dikti (www.dikti.go.id), namun apabila gelar, nama program studi, dan nama perguruan tinggi belum terdapat pada laman Ditjen Dikti atau buku yang diterbitkan oleh Ditjen Dikti, maka penyertaan dilakukan oleh Ditjen Dikti.
5. Menyerahkan 2 (dua) lembar pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm.
6. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun.
Bagi pelamar yang berusia 35 tahun lebih dan tidak melebihi usia 40 tahun harus berdasarkan kebutuhan khusus yang dilaksanakan secara selektif, dan harus melampirkan surat keputusan pengangkatan pertama sampai terakhir secara terus menerus sejak 1 April 1997 sampai sekarang minimal 13 tahun 8 bulan (tmt. 1 Desember 2010) pada instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional, dan surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya pada instansi tersebut, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 98 tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002;
Bukti pengalaman kerja dalam bentuk surat keterangan, surat penugasan, dan surat pernyataan tidak dapat digunakan sebagai dasar pengangkatan Calon Pegawiai Negeri Sipil.
**Khusus dosen, selain persyaratan pada angka 3.2 harus melampirkan surat pernyataan tidak sedang terikat kontrak dengan instansi/perguruan tinggi lain, apabila ternyata pada waktu melamar dengan sengaja memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar, maka yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat. (surat pernyataan ditandatangani yang bersangkutan).
Surat pernyataan kesanggupan (disediakan oleh Panitia) yang menyatakan bahwa:
- apabila saya dinyatakan lulus dan diterima untuk diusulkan sebagai CPNS Undip tetapi mengundurkan diri dari proses pemberkasan usul Permintaan Penetapan NIP sampai dengan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil di Universitas Diponegoro, dan minimal mengabdi di Undip minimal selama 2 tahun maka saya bersedia mengganti biaya administrasi sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
- Sanggup mengabdi di Undip minimal 10 tahun.
Kelengkapan tersebut di atas harap dimaksukkan ke dalam Stop Map :
Dosen S2/Sp – Stop Map Warna Biru
Teknisi S1 – Stop Map Warna Merah
Teknisi D.III – Stop Map Warna Kuning
MATERI, PELAKSANAAN DAN PENGUMUMAN UJIAN :
a. Materi ujian terdiri dari :
1. Tes Pengetahuan Umum (TPU) meliputi : Bahasa Indonesia, Pancasila, Kebijakan Pemerintah, Tata Negara, Sejarah, dan Bahasa Inggris;
2. Tes Bakat Skolastik (TBS) meliputi : Kemampuan penalaran verbal, kemampuan penalaran kuantitatif dan kemampuan penalaran analisis.
b. Pelaksanaan Ujian :
Hari/ tanggal : Rabu, 27 Oktober 2010
Waktu : 07.30 sampai selesai
Tempat : Gedung Prof. Soedarto, S.H. Kampus Undip Tembalang, Semarang.
Kelengkapan harus dibawa : Kartu Tes, Pensil 2B, Karet Penghapus,
Alas untuk menulis, dan Rautan
c. Pelamar yang datang terlambat tidak diperbolehkan memasuki ruang ujian dan atau mengikuti ujian :
d. Pengumuman Hasil Ujian
Pengumuman Tahap I bagi peserta yang berhak mengikuti ujian tahap II (Tes Substansi dan atau Tes Wawancara) tanggal 10 Nopember 2010, dapat dilihat di Website Bagian Kepegawaian Undip http://bauk.undip.ac.id/kepegawaian/
Demikian untuk menjadi perhatian.
Semarang, 8 Oktober 2010
a.n. Rektor
Pembantu Rektor II,
Drs. Mohamad Nasir, M.Si,Akt,Ph.D.
NIP 19600627199001101